382 Personil Gabungan Siap Diterjunkan Polres Kediri Amankan Perayaan Nataru

Kediri, Transnews.co.id – Amankan pelaksanaan perayaan Nataru tahun 2021 Polres Kediri menerjunkan 382 personil gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Banser untuk disiapkan dalam pengamanan perayaan Natal dan menjelang libur tahun baru 2021. Operasi ini akan digelar selama 10 hari ke depan.

Menurut Kapolres Kediri, AKBP Agung Setyo Nugroho pada Kamis (23/12/2021) “Tepat hari ini, Kamis tanggal 23 Desember sampai tanggal 2 Januari ke depan nanti akan kita laksanakan operasi lilin serentak di seluruh Indonesia.”

Dalam operasi tahun ini mengedepankan upaya pemahaman dan pengetahuan dalam pencegahan tindak kejahatan serta pencegahan dari bahaya virus Covid-19 “Sesuai dari perintah pusat, kita mengedepankan upaya-upaya preemtif dan preventif dan kegiatan pelayanan secara humanis kepada masyarakat,” disampaikanya.

baca juga :   Pengamanan Nataru, Polri Siapkan 179.814 Personel Gabungan

Pihaknya juga akan berkolaborasi dengan pihak terkait mengenai adanya penjagaan di perbatasan pada daerah masuk Kediri mengingat liburan pada tahun ini ada pada masa pandemi Covid-19″Untuk daerah perbatasan semua ada pos penjagaan dan pos pelayanan,” tuturnya.

Pos tersebut nantinya akan bertugas untuk mengecek pengendara yang masuk dari luar daerah. Petugas akan memastikan orang tersebut telah melakukan vaksinasi semuanya “Kita cek yang dari luar, apakah sudah vaksin, apakah sudah lengkap surat-suratnya,” imbuhnya.

baca juga :   BDC Jadi Pilihan Warga Batang Berwisata Awal Tahun

Terkait pengalihan arus saat malam tahun baru 2022, pihaknya mengaku masih situasional. Yang pasti, menurutnya tempat keramaian seperti taman hiburan, Alun-alun akan ditutup sementara, AKBP Agung memastikan, meski masih pandemi liburan pada tahun baru ini, semua masyarakat di Kediri akan merasa aman dan nyaman “Sehingga masyarakat bisa merayakan dengan aman dan nyaman,” tandasnya.

Dirinya juga menyampaikan dalam perayaan Tahun Baru ini tak ada pesta kembang api dan terompet di tempat umum, mengingat hal tersebut bisa menjadi salah satu media penularan Covid-19 lewat kerumunan “Untuk penindakan atau hukuman bagi pelanggar jika ada masih akan kita rapatkan kembali nanti sama pemda, nanti informasi resminya ditunggu saja,” terangnya.( */ Rudy Priyono/Rifai)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com