75 Sekolah di Palangka Raya Laksanakan PTM Terbatas Tahap Lima

Palangka Raya, Transnews.co.id – Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Akmad Fauliansyah menyebutkan hingga saat ini ada 75 sekolah di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah yang melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada tahap lima ini.

Disampaikan pada tahap satu ada 21 sekolah yang terdiri dari 10 Sekolah Dasar (SD) dan 11 Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang melaksanakan PTM, pada tahap dua ada 15 sekolah yang melaksanakan PTM.

Terdiri dari empat Taman Kanak – Kanak (TK) tiga SD dan delapan SMP, pada tahap ketiga ada 11 sekolah yang PTM yaitu empat TK, lima SD dan dua SMP, tahap keempat 15 sekolah dari sembilan TK, dua SD, dan empat SMP.

baca juga :   Bhayangkara Tk III Palangka Raya Bagikan Bansos Ke Panti Asuhan

Pada tahap kelima ada 13 sekolah dari 9 TK, dua SD dan dua SMP. “Kalau ditanya apakah tahun depan semua sekolah akan PTM tentunya itu harapan kami, di mana saat ini secara perlahan kita buka secara bertahap,” ungkapnya.

baca juga :   Pacu Perekonomian Daerah, Pemprov Kalteng Kembangkan Industri Kreatif

Lebih lanjut mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palangka Raya ini mengungkapkan pada Desember atau tahap lima pembukaan PTM ini setiap minggunya mengalami penambahan sekolah PTM.

SMP Muhammadiyah pada Selasa melaksanakan PTM, apabila hasil evaluasinya tidak menemukan masalah dan persyaratan seperti MOU dengan puskesmas, adanya sarpras Prokes dan dokumen vaksinasinya lengkap.

Maka sekolah tersebut diberikan rekomendasi untuk melaksanakan PTM terbatas, dan sejauh pelaksanaan PTM dari lima tahap ini pihaknya belum menemui kendala dan pelaksanaannya lancar.

baca juga :   Palangka Raya Zona Merah, Sekolah Terapkan PTM 50 Persen

“Alhamdulillah belum ada ditemukan kasus anak murid dan guru yang terkonfirmasi positif COVID-19, dan kita harap jangan sampai terjadi demi pelaksanaan PTM yang lancar hingga tahun – tahun berikutnya,” tutupnya.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com