Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Bantu Warga Terdampak Covid-19: Pemkab Morut Salurkan Dana Stimulan Pelaku UKM

LOGOS TNbadge-check

Morut, Sulteng – TransNews.co.id – Pemkab Morut menyalurkan bantuan dana stimulan bagi pelaku Usaha Kecil Mikro (UKM) secara simbolis di Kecamatan Petasia, Rabu (20/5/2020).

Plh. Bupati Morut, Moh. Asrar Abd. Samad didampingi Kapolres Morut AKBP Bagus Setiawan, SH, S.IK, MH, pimpinan DPRD Morut H.Idham Ibrahim, MSE, Kadis Koperasi UMKM Perindag Ir.Ridwan, Kasat Pol.PP Buharman Lambuli,S.Sos, Danramil 1311-03 petasia Kapt. Inf. Puryadi, Camat Petasia Gatot SE Budiyanto, serta pejabat terkait.

Selain masyarakat kurang mampu, Pemerintah Kabupaten Morut menyalurkan bantuan kepada UKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Kumperindag Ir. Ridwan mengatakan, pendataan pelaku UKM dibagi dalam 2 tim, yaitu :
Tim 1, kec. Petasia, Petasia Timur, Lembo, Bungku Utara dan Mamosalato.
Tim 2, kec. Petasia Barat, Lembo Raya, Mori Atas, Mori Utara dan Soyo Jaya.

Adapun kriteria pendataan pelaku Usaha Mikro penerima bantuan :
1. Memiliki tempat usaha
2. Pelaku usaha seperti : Penjual sayur, penjual kue, penjual pop ice, penjual ikan di pasar, penjual bakso keliling/somay, penjual makan dikantin sekolah.
3. Pelaku usaha menjahit
4. Kios kecil dengan pendapatan harian kurang dari 150rb/hari.
5. Tidak terdata sebagai penerima BLT APBN maupun APBD, PKH, dan bantuan sosial lainnya.

“Kami sudah lakukan pendataan sebelumnya tapi dengan sistem zonasi. Sementara untuk penyerahan langsung kepada pelaku UKM sesuai dengan by name by addres,” jelas Kadis.

Besaran yang diterima oleh pelaku UKM yang terdampak ini senilai Rp 500 ribu per bulan, selama tiga bulan mulai April, Mei dan Juni 2020.

Sementara itu Plh. Bupati dalam sambutannya mengatakan “Jadi, yang dibantu ini yang terdampak pandemi Covid-19. Di mana pada saat ini ia tidak mampu memenuhi kebutuhan ekonominya karena usahanya tutup cukup lama,” ujar Bupati.

Ia berharap bantuan yang diberikan ini bisa membantu para pelaku UKM dalam memenuhi kebutuhan ekonominya di tengah pandemi covid-19. Sehingga pelaku usaha ini bisa tetap bertahan pada saat kondisi sekarang dan kedepannya. (Al/Rd).

Baca Lainnya

Pembangunan Jembatan Bokwedi Pasuruan Dimulai 6 April 2026, Lalu Lintas Dialihkan

5 April 2026 - 20:28

Aspidum Kejati Jatim Dicopot, Kejagung Lakukan Pemeriksaan Internal

4 April 2026 - 07:57

BPBD Jatim Tetap Layani Kebencanaan di Bangkalan Saat Penerapan WFH

3 April 2026 - 18:37

Beri Uang Pembinaan, Ketua DPRD Jepara Bakar Semangat Atlet Karate di Kejurprov Jateng

3 April 2026 - 18:02

News Trending DAERAH