Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Di Desa Waluya Karawang: Kakak Diduga Korupsi Dana Desa, Adik Kandung Jadi Pjs Kades

LOGOS TNbadge-check

KARAWANG, transnews.co.id – Paska pelantikkan Neni Sadiah dari jajaran PNS golongan dua Kecamatan Kutawaluya Karawang Jawa Barat, yang menjadi

Korlip Transnews, saat konfirmasi Camat Kutawaluya terkait Pjs Kades Waluya Karawang.(Photo-Ist)

pejabat sementara Kades Waluya menuai banyak komentar warga dan masyarakat setempat. Sebab, Pjs yang ditunjuk oleh pemerintah Kabupaten Karawang, ternyata adik kandung oknum Kades yang diduga mengundurkan diri akibat melawan hukum karena diduga Korupsi Dana Desa TA 2019 lalu.

Menurut Camat Kutawaluya Drs. Rohman MSi diruang kerjanya Rabu (19/5/2020) yang berada dibawah dan bertanggung jawab pada Bupati terkait ditetapkannya Neni Sadiah menjadi Pjs Kades Waluya, mengaku itu atas pengajuan hasil Pleno BPD Desa Waluya.

“Selain itu Neni Sadiah berkomitmen akan melanjutkan segala pekerjaan yang tidak diselesaikan oleh oknum kades yang mengundurkan diri, yaitu pekerjaan yang tidak dilaksanakan dari Pos Dana Desa TA. 2019 yang akan dilanjutkan pekerjaannya oleh Neni Sadiah di Tahun 2020,” jelas Camat Rohman.

Sementara dilain tempat menurut Ketua BPD Desa Waluya Nandi Supendi saat ditemui Rabu (19/5/2020) membantah apa yang di katakan Camat Kutawaluya.

Kata Nandi, bahwa yang benar hasil pleno BPD bukanlah mengusulkan Neni Sadiah menjadi Pjs, akan tetapi dalam surat resmi BPD yang ditujukan ke pemerintah, hanya meminta agar segera ditetapkan Pjs Kades Waluya.

“BPD tidak mengajukan nama kandidat atau seseorang untuk ditetapkan menjadi Pjs, oleh karna berbulan-bulan Kades definitif AS, tidak pernah datang ke kantor dan tidak pernah diketahui keberadaannya,” kata Nandi.

Masih menurut Nandi, ketidak nampakkannya AS sebagai kepala desa kala itu baik di kantor maupun di wilayah Waluya, diduga melakukan tindakkan melawan hukum secara faktual Dana Desa TA.2019 tahap III senilai empat ratus juta yang tidak dialokasikan.

“Penyebab lainnya ada masalah pribadi dengan para pihak Kontraktor atau pemborong bangunan dan itu bukan domen saya selaku BPD untuk memaparkan,”ujar Nandi.

Menurut salah seorang personil monitoring dan evaluasi (Tim monev) yang namanya menolak diexpouse, nilai Dana Desa yang tidak dialokasikan oleh As, jika diprosentasikan senilai 700 jt dari setiap tahap dalam satu tahun anggaran,” ungkapnya. -JSF Editor:Nas

Baca Lainnya

Pembangunan Jembatan Bokwedi Pasuruan Dimulai 6 April 2026, Lalu Lintas Dialihkan

5 April 2026 - 20:28

Aspidum Kejati Jatim Dicopot, Kejagung Lakukan Pemeriksaan Internal

4 April 2026 - 07:57

BPBD Jatim Tetap Layani Kebencanaan di Bangkalan Saat Penerapan WFH

3 April 2026 - 18:37

Beri Uang Pembinaan, Ketua DPRD Jepara Bakar Semangat Atlet Karate di Kejurprov Jateng

3 April 2026 - 18:02

News Trending DAERAH