Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

KESEHATAN

Apa Saja Sih Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona, Ini Dia Syaratnya

LOGOS TNbadge-check

Karawang, transnews.co.id-Pemerintah melalui gugus tugas telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Juru bicara tim gugus tugas Karawang, dr. Fitra Hergyana Sp.KK di Makodim Karawang,dalam keterangan persnya Rabu (27/5/2020) menjelaskan Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat edaran tersebut,kata Fitra dikeluarkan dengan memperhatikan masih diperlukannya pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan virus Corona.

“Maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),”terangnya.

Fitra mengemukakan bahwa dalam SE tersebut, kriteria pengecualian tidak berubah, yaitu orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, perjalanan pasien butuh pelayanan kesehatan darurat atau ada keluarga yang sakit atau meninggal, dan repatriasi pekerja migran Indonesia.

“Perbedaan terdapat pada persyaratan pengecualian. Pada SE Nomor 4, hanya ditulis syarat pengecualian dengan hanya memberikan surat keterangan bebas Corona dari uji tes PCR maupun rapid test. Namun, pada SE Nomor 5, dituliskan ada jangka waktu berlakunya surat hasil tes tersebut,” jelasnya.

Untuk surat keterangan uji tes reverse transcription-polymerase chain reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Selain itu, ada tambahan persyaratan untuk perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta dan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan karena keluarga inti sakit atau meninggal. Mereka bisa menggunakan bukti bebas influenza jika di daerah tersebut tidak ada fasilitas PCR atau rapid test.

Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR test/rapid test.

“Lebih lengkapnya SE tersebut bisa diunduh di laman resmi gugus tugas pusat https://covid19.go.id/,” kata dr. Fitra.(Wahyu) Editor:Nas

Baca Lainnya

Pergerakan Arus Balik Lebaran Masih Tinggi, Polres Jember Gelar KRYD

30 Maret 2026 - 10:02

Khofifah Turun Langsung Tinjau Banjir di Pasuruan, Bawa Bantuan dan Siapkan Solusi Jangka Panjang

30 Maret 2026 - 07:47

Pemkab Sidoarjo Teken PKS Kelola Sampah Jadi Listrik, Subandi: Solusi Nyata dan Berkelanjutan

30 Maret 2026 - 07:43

Jaga Keandalan Sistem, PLN Laksanakan Pergantian Isolator SUTET 500 kV Suralaya–Balaraja Tanpa Padam

29 Maret 2026 - 19:18

News Trending EKBIS