Menu

Otomatis
Breaking News

KESEHATAN

Apa Saja Sih Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona, Ini Dia Syaratnya

LOGOS TNbadge-check

Apa Saja Sih Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona, Ini Dia Syaratnya Perbesar

Karawang, transnews.co.id-Pemerintah melalui gugus tugas telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Juru bicara tim gugus tugas Karawang, dr. Fitra Hergyana Sp.KK di Makodim Karawang,dalam keterangan persnya Rabu (27/5/2020) menjelaskan Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat edaran tersebut,kata Fitra dikeluarkan dengan memperhatikan masih diperlukannya pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan virus Corona.

“Maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),”terangnya.

Fitra mengemukakan bahwa dalam SE tersebut, kriteria pengecualian tidak berubah, yaitu orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, perjalanan pasien butuh pelayanan kesehatan darurat atau ada keluarga yang sakit atau meninggal, dan repatriasi pekerja migran Indonesia.

“Perbedaan terdapat pada persyaratan pengecualian. Pada SE Nomor 4, hanya ditulis syarat pengecualian dengan hanya memberikan surat keterangan bebas Corona dari uji tes PCR maupun rapid test. Namun, pada SE Nomor 5, dituliskan ada jangka waktu berlakunya surat hasil tes tersebut,” jelasnya.

Untuk surat keterangan uji tes reverse transcription-polymerase chain reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Selain itu, ada tambahan persyaratan untuk perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta dan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan karena keluarga inti sakit atau meninggal. Mereka bisa menggunakan bukti bebas influenza jika di daerah tersebut tidak ada fasilitas PCR atau rapid test.

Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR test/rapid test.

“Lebih lengkapnya SE tersebut bisa diunduh di laman resmi gugus tugas pusat https://covid19.go.id/,” kata dr. Fitra.(Wahyu) Editor:Nas

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Pelaksakanaan UKW, SWI – Fisipol UMJ Melakukan Penandatanganan MOA

31 Jul 2026 - 15:53 WIB

Pelaksakanaan UKW, SWI – Fisipol UMJ Melakukan Penandatanganan MOA

Sebanyak ​7 Rumah Warga Dapat Bantuan BSPS Kementerian PKP, Lurah Duren Seribu Depok Kawal Verifikasi Lapangan

29 Jul 2026 - 21:03 WIB

Sebanyak ​7 Rumah Warga Dapat Bantuan BSPS Kementerian PKP, Lurah Duren Seribu  Depok Kawal Verifikasi Lapangan

Bupati Subandi dan Ketua TP PKK Sidoarjo Raih Penghargaan Nasional atas Komitmen Percepatan Penurunan Stunting

29 Jul 2026 - 18:56 WIB

Bupati Subandi dan Ketua TP PKK Sidoarjo Raih Penghargaan Nasional atas Komitmen Percepatan Penurunan Stunting

Komdigi Dorong UMKM Perempuan Surabaya Naik Kelas Lewat She-Connects

29 Jul 2026 - 18:53 WIB

Komdigi Dorong UMKM Perempuan Surabaya Naik Kelas Lewat She-Connects
News Trending EKBIS