Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

ASN Pemprov Banten Salurkan Dana Zakat 2.062 Miliar

LOGOS TNbadge-check

Serang, TransNews.co.id-Unit Pengelola Zakat (UPZ) Baznas Pemprov Banten menyalurkan Dana Zakat Rp 2,062 miliar,dari delapan pihak yang berhak menerima di antaranya marbot masjid dan dua pondok pesantren yang terkena musibah.

Penyaluran Dana Zakat disalurkan setelah Gubernur Banten Wahidin Halim instruksikan Kepala BPKAD dan Direksi Bank Banten untuk merumuskan solusi bersama OJK.

Plt. Karo Kesra Setda Pemprov Banten Toton Suriawinata disela sela penyaluran dana zakat, Jumat (5/6/2020) menjelaskan, beberapa program yang akan kita realisaikan dari dana zakat itu juga merupakan bagian penting programnya Pak Gubernur.

“Beberapa program yang telah disalurkan UPZ Baznas Pemprov Banten yaitu insentif kepada 4.000 marbot mesjid dengan total anggaran Rp. 2 miliar,”jelas Toton.

Selanjutnya kata Toton, bantuan sebesar Rp. 50 juta kepada pondok pesantren yang terkena musibah kebakaran di Kragilan, Kabupaten Serang. Serta bantuan sebesar Rp.12.150.000 untuk pondok pesantren yang roboh di Kabupaten Pandeglang.

“Selain itu, penyaluran zakat juga diserahkan kepada delapan (8) asnaf sebagaimana yang telah ditetapkan sesui syariat Islam. Nilainya memang beragam. Rata-rata Rp. 5 jutaan,” ucapnya.

Sebagai ASN,tambah Toton, tentu kami merasa bangga karena bisa membantu orang-orang yang berhak menerima zakat.

Sementara selaku pengurus atau pengelola zakat, kami menghimbau kepada ASN dan masyarakat pada umumnya supaya membayarkan zakatnya melalui Baznas.

“Karena Baznas itu adalah lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola zakat,” Pungkasnya.(Up/HMs)Editor:Nas

Baca Lainnya

Pemkab Sidoarjo Perkuat ETPD, Siapkan Implementasi QRIS Tap di 2026

6 April 2026 - 18:15

Diskominfo Jatim Serahkan SK Purna Tugas dan Kenaikan Pangkat ASN

6 April 2026 - 17:14

Pemprov Jatim Gelar Ajang Talenta Prestasi Murid 2026, Dorong Lahirnya Generasi Unggul

6 April 2026 - 17:11

Pembangunan Jembatan Bokwedi Pasuruan Dimulai 6 April 2026, Lalu Lintas Dialihkan

5 April 2026 - 20:28

News Trending DAERAH