Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Camat Sepatan Tangerang: Kades Harus Miliki Basis Data RTLH

LOGOS TNbadge-check

Tangerang,transnews.co.id – Camat Sepatan kab Tangerang Dadang Sudrajat, S.Sos, MM. M.Si meminta semua Kepala Desa harus memiliki basis data Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Hal itu di tegaskan Dadang bersama staf melakukan Survey dan kunjungan ke rumah warga yang rumahnya tidak layak huni di Kp.Pisangan, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan,Selasa (16/6/2020)kemarin.

Survey dilakukan oleh Camat Sepatan untuk memastikan bantuan untuk rumah tidak layak huni tepat sasaran serta memastikan seluruh rumah tidak layak huni terdata.

“Basis data perihal rumah tidak layak huni (RTLH) yang dijadikan dasar pemberian bantuan renovasi rumah masyarakat miskin dinilai relevan. Oleh karena itu semua kepala desa harus punya basis data rumah tidak layak huni,”kata Dadang.

Dadang meminta kepada Lurah dan Kepala Desa untuk mendata seluruh rumah yang tidak layak huni untuk dimasukkan dalam usulan penerima bantuan sesuai dengan skala prioritas.

“Hal-hal seperti ini, Lurah dan Kades harus peka, harus cepat tanggap. Jangan sampai Lurah dan Kades tidak tahu, jika ada warganya yang rumahnya tidak layak huni tidak diusulkan untuk dibantu, maka basis data ini penting,”ujar Dadang.

Terhadap beberapa rumah tidak layak huni yang masuk skala prioritas, Dadang meminta kepada semua stekholder agar bisa mengakomodir bantuan melalui program Bantuan Rumah Swadaya, namun apabila data sudah masuk nanti akan diusulkan di tahun mendatang.

“Kecamatan Sepatan di tahun 2021 menyiapkan anggaran 10 unit rumah, kekurangannya kita akan kerjasama dengan pihak pemerintah daerah, pemerintah desa, perusahaan swasta, CSR, dan donatur tidak mengikat,” terangnya.

Dadang menambahkan, sesuai Perbup Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah.

“Yaitu bedah rumah perorangan bagi masyarakat berpenghasilan rendah khusus dan perbaikan/rehabilitasi rumah perorangan bagi masyarakat miskin yang terkena bencana alam,” jelasnya.

Dadang mengingatkan kepada lurah dan kades akan tugas dan kewajiban sebagai pelayan masyarakat. “Tugas kita untuk melayani, tugas kita untuk membantu mereka. Saya yakin, bukan hanya di sini, tapi di tempat lain masih banyak warga yang perlu dibantu,”pungkasnya.(BNS/Hms)Editor:Nas

Baca Lainnya

Hadiri Halalbihalal Radio Aryo Gema di Detos, Igun Sumarno Tantang Panitia Gelar Event di Alun-alun Kota Depok

6 April 2026 - 22:36

Sidak RSUD Kartini: Ketua DPRD Jepara Bantu Bayi Devan Asal Karimunjawa

6 April 2026 - 22:26

Pemkab Sidoarjo Perkuat ETPD, Siapkan Implementasi QRIS Tap di 2026

6 April 2026 - 18:15

Diskominfo Jatim Serahkan SK Purna Tugas dan Kenaikan Pangkat ASN

6 April 2026 - 17:14

News Trending DAERAH