Cianjur,Transnews.co.id-Kawasan Hutan Lindung dan Cagar Alam di lahan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di Desa Karangwangi kecamatan Cidaun Cianjur Jawa Barat kondisinya rusak berat dan memprihatinkan. Sebab kawasan itu dirambah dan dirusak oleh masyarakat untuk dijadikan lahan pertanian.
Hasil Investigasi lapangan,Senin (7/9/2020) di kawasan yang masuk wilayah Desa Karangwangi tersebut terlihat telah terjadi penebangan pohon liar dan perambahan hutan diduga akan digunakan oleh masyarakat untuk lahan pertanian.
Informasi lain juga menyebutkan ada puluhan orang diduga warga dari Empat Desa yang turut serta membabat hutan di hutan lindung Cagar Alam kawasan BKSDA.

Menurut Kades Karangwangi,Hasan Spd saat dikonfirmasi diruang kerjanya,Senin (7/9/2020) menjelaskan bahwa perambahan hutan memang sudah terjadi oleh oknum masyarakat dari empat desa diantaranya masyarakat Desa Karangwangi, Desa Cimaragang, Desa Gelarpawitan dan Desa Cidamar,”ujar Hasan.
Sebelumnya,kata Hasan para Kades dari empat desa sudah dihimbau agar masyarakatnya jangan sampai merambah hutan tutupan itu , karena jelas telah melanggar.
“Tapi entah kenapa tiba tiba masyarakat dari empat desa tersebut langsung merambah hutan, kayu kayu ditebangi kenudian dibiarkan bergeletak,”kata Hasan.
Hasan menjelaskan hasil dari pada Audensi bersama pihak BKSDA, akibat adanya perambahan akan ada penegakan hukum, tetapi sampai saat ini belum ada informasi tanda tanda Penegakkan hukumnya.
“Agar perambahan hutan tidak meluas, saya berharap ada penegakan hukum, atau tanah tersebut dibiarkan masyarakat yang menggarap,sesuai alasan warga yang membutuhkan lahan garapan,”tutur Hasan.
Hasan merasa khawatir kepada masyarakatnya.Dia takut warganya di jadikan korban dari pada kepentingan yang melibatkan warganya sehingga nantinya terjerat hukum, padahal saya kira mereka tidak tahu apa apa,”ungkap Hasan.
Hasan menandaskan, lahan hutan Lindung kawasan BKSDA yang dirambah masyarakat diperkirakan sudah mencapai ratusan Hektar dari jumlah keseluruhannya sekitar 750 hektar.
“Kini permasalahan tersebut sedang dalam penanganan pihak BKSDA,”pungkas Hasan.
Ditempat terpisah Kepala Resot Cagar Alam Bojong Larang Jayanti,Meri Juanda selaku Polisi Hutan (PolHut) pelaksana lanjutan, melalui Selular membenarkan adanya perambahan hutan kawasan BKSDA.
Pihaknya,kata Meri sudah melakukan Audiensi dengan semua stakholder terkait adanya perambahan hutan oleh masyarakat.
“Hasil Audiensi memutuskan akan ada Penegakkan hukum, tetapi pihaknya bersama tim akan melakukan investigasi terlebih dahulu di lapangan secara persuasif,sebab ada ancaman ancaman dari masyarakat. Jadi ini harus hati hati,”terang Meri, melalui selulernya,Senin (7/9/2020).
Ditanya soal Illegal Loging Meri menambahkan,tidak,tidak ada illegal Loging.
“Berikan kami waktu untuk melakukan koordinasi dan Investigasi dengan tim termasuk dengan Polsek, Koramil dan Polres,”pungkas Meri seraya menghimbau kepada masyarakatnya untuk tidak melakukan perambahan hutan lindung di kawasan BKSDA. (Mal) Editor:Nas











