Menu

Otomatis

PERISTIWA

Polda Sulteng Siap Dukung Operasi Yustisi Penegakkan Hukum Pelanggar Protkes

LOGOS TNbadge-check

Polda Sulteng Siap Dukung Operasi Yustisi Penegakkan Hukum Pelanggar Protkes Perbesar

Palu, Sulteng – TransNews.co.id – Mulai hari ini seluruh wilayah di Sulawesi Tengah akan melaksanakan operasi yustisi dalam rangka penegakkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

Demikian penjelasan Kapolda Sulawesi Tengah melalui Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, SIK melalui rilis yang diteruskan kepada media di Palu, Selasa (15/9/2020) sore.

Didik mengungkapkan dalam pelaksanaannya akan dilakukan oleh 3 pilar yakni Polri, TNI dan juga Pemda dalam hal ini Satpol PP.

“Kegiatan operasi ini sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 yang juga telah dijabarkan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah No 32 tahun 2020,”ungkap Didik

Didik mengatakan, bahwa operasi ini sebagai bentuk tindakan tegas bagi mereka yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Kita siap mendukung.

Menurutnya untuk menekan peningkatan angka positif covid-19 di wilayah Propinsi Sulawesi Tengah dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin protokol kesehatan, maka perlu melakukan tindakan tegas yang dapat menimbulkan efek jera, utamanya pemakaian masker dan jaga jarak.

Dikatakan Didik, upaya prepentif berupa pemberian himbauan-himbauan dan sosialisasi sudah sering dilakukan dan sekarang saatnya untuk dilakukan tindakan lebih tegas lagi,

“Hal ini adalah untuk menyelamatkan masyarakat agar tidak tertular Covid19 akibat ketidak disiplinan masyarakat, terutama yang tidak membawa masker maupun yang tidak menjaga jarak,”tegas Didik.

Didik juga mengingatkan bahwa protokol kesehatan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap masyarakat di masa pandemi ini.

Menurut Didik, apa yang kita lakukan bukan merupakan paksaan tetapi memang sudah menjadi kewajiban mereka untuk menerapkan protokol kesehatan.Masyarakat harusnya sudah tahu kewajibannya ketika keluar rumah, yakni memakai masker dan menjaga jarak dan ini terus kita sosialisasikan.

“Maka sekarang saatnya penindakan secara lebih tegas lagi, kepada pelanggar dapat diberikan sangsi teguran lisan, teguran tertulis, sanksi administrasi, sanksi kerja sosial, dan sanksi lainnya sebagaimana yang tersebut dalam peraturan gubernur,” tutup Didik (AL/HMs)Editor:Nas

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Pemkab Sidoarjo Dukung Pembangunan Kompi Produksi Kodim 0816 untuk Perkuat Ketahanan Pangan

10 Sep 2026 - 19:01 WIB

Pemkab Sidoarjo Dukung Pembangunan Kompi Produksi Kodim 0816 untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Gelar Seminar Industri, Simenteknindo Dorong Efisiensi Industri Lewat AI

10 Sep 2026 - 15:43 WIB

Gelar Seminar Industri, Simenteknindo Dorong Efisiensi Industri Lewat AI

Bantah Tudingan Soal Anggaran Biskita, Dishub Depok Tantang Jari Pandawa

9 Sep 2026 - 21:16 WIB

Bantah Tudingan Soal Anggaran Biskita, Dishub Depok Tantang Jari Pandawa

Sekolah Rakyat Surabaya Rampung Lebih Cepat, Tampung hingga 1.000 Siswa

9 Sep 2026 - 18:50 WIB

Sekolah Rakyat Surabaya Rampung Lebih Cepat, Tampung hingga 1.000 Siswa

122 Bidang Lahan Flyover Gedangan Mulai Diukur, Pemkab Sidoarjo Kejar Pembebasan Lahan Rp 450 Milyar 

8 Sep 2026 - 21:03 WIB

122 Bidang Lahan Flyover Gedangan Mulai Diukur, Pemkab Sidoarjo Kejar Pembebasan Lahan Rp 450 Milyar 

Rumah Warga di Pengasinan Depok Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp120 Juta

8 Sep 2026 - 18:51 WIB

Rumah Warga di Pengasinan Depok Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp120 Juta
Trending di DEPOK