Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

HUKUM

Edarkan Narkoba: Dua Orang Warga Sungai Apit Diringkus Sat Narkoba Polres Siak

LOGOS TNbadge-check

Kab.Siak-Riau,transnews.co.id – Polres Siak kembali meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Siak, tepatnya di Jalan Proyek Desa Mengkapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak, Kamis (17/9/2020).

Penangkapan dua orang pelaku oleh Tim Satuan Narkoba Polres Siak yang diketahui berinisial BM (42) dan FA (27), merupakan warga Desa Mengkapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak.

Berawal dari informasi masyarakat setempat yang mengatakan bahwa sering terjadi transaksi narkoba di dilokasi penangkapan tersebut.

“Penangkapan pelaku ini pada hari Kamis ,17 September 2020 Sekira Pulul 13.00 WIB, setelah menerima informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Siak langsung bergerak ke tempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan benar ditemukan pelaku BM dan FA dilokasi, karena gerak gerik tersangka sangat mencurigakan tim langsung mengamankan dan menggeledah tersangka.” Terang Kapolres Siak Melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang di duga kuat adalah narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 12 paket dengan berat 19,93 Gram.

“Setelah berhasil mengamankan tersangka, tim langsung bergerak membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan dari hasil pemeriksaan tersangka nanti juga akan kami jadikan bahan informasi untuk mengembangkan kasus ini, karena kita akan telusuri dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut.” Tutup AKP Jailani. (Endra)

Baca Lainnya

GWS Jepara Kunjungi Panti Lansia: Tekankan Pentingnya Kasih Sayang dan Kepedulian

8 Mei 2026 - 17:09

Bukan Angka Acak, Pakar Aktuaria UPER Bedah Rumus di Balik Santunan Kecelakaan Transportasi

7 Mei 2026 - 20:28

Bupati Subandi Warning pada Cakades: Biaya Politik Tinggi Bisa Picu Korupsi

7 Mei 2026 - 20:20

OJK, Kejaksaan dan Polri Perkuat Barisan Hadapi Kejahatan Keuangan Digital

7 Mei 2026 - 20:18

News Trending DAERAH