Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

HUKUM

Sat Res Narkoba Polres Siak Bekuk Dua Penghuni Rutan Jual Narkoba

LOGOS TNbadge-check


					Sat Res Narkoba Polres Siak Bekuk Dua Penghuni Rutan Jual Narkoba Perbesar

Kab.Siak-Riau, transnews.co.id – Polres Siak kembali meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Siak tepatnya di Rumah Tahanan kelas IIB Kabupaten Siak Jalan Sultan Syarif Hasyim Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Senin (05/10/2020).

Kapolres Siak Melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani saat jumpa pers di Mapolres Siak,kemariin mengungkapkan
penangkapan pelaku diketahui berinisial ES (31) Dan SB (41).

Penangkapannya berawal dari informasi pegawai Rutan Kelas IIB Kabupaten Siak bahwa adanya pengiriman diduga narkotika jenis sabu dikirim oleh seseorang yang berada di Kecamatan Kandis melalui jasa pengiriman Damri,”terangnya.

Kasat Jailani menambahkan,penangkapan pelaku ini pada hari Senin 5 Oktober 2020 Sekira Pulul 17.00 WIB, setelah pihaknya menerima informasi dari pegawai rutan.

“Saya perintahkan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Siak langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi trsebut,”katanya.

Saat itu kata Jailani benar pada saat diamankan dan digeledah terhadap tersangka ES Dan SB ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka ES dan SB mengakui bahwa barang bukti yang di duga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 paket dengan berat 3,39 Gram itu milik mereka yang didapat dari seseorang inisial DD (DPO) Sat Res Narkoba Polres Siak.

Setelah mengamankan tersangka, kata Jailani, tim langsung bergerak membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka nanti juga akan kami jadikan bahan informasi untuk mengembangkan kasus ini,”ujarnya. (HMs/Endra)

Baca Lainnya

GWS Jepara Kunjungi Panti Lansia: Tekankan Pentingnya Kasih Sayang dan Kepedulian

8 Mei 2026 - 17:09

Bukan Angka Acak, Pakar Aktuaria UPER Bedah Rumus di Balik Santunan Kecelakaan Transportasi

7 Mei 2026 - 20:28

Bupati Subandi Warning pada Cakades: Biaya Politik Tinggi Bisa Picu Korupsi

7 Mei 2026 - 20:20

OJK, Kejaksaan dan Polri Perkuat Barisan Hadapi Kejahatan Keuangan Digital

7 Mei 2026 - 20:18

News Trending DAERAH