Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Unras Penolakan UU Omnibus Law di Palu Ricuh

LOGOS TNbadge-check


					Unras Penolakan UU Omnibus Law di Palu Ricuh Perbesar

Palu, Sulteng – TransNews.co.id – Walapun tidak diberikan ijin untuk menyampaikan aspirasi penolakan undang undang omnibus law atau cipta kerja, Polda Sulteng tetap kawal dan amankan kegiatan penyampaian aspirasi di Jalan Samratulangi Palu, Kamis (8/10/2020)

Masa aksi yang semula menyampaikan aspirasinya secara damai mulai pagi, telah disusupi oleh oknum yang memprovokasi yang berakhir dengan kericuhan, Petugas Kepolisian yang berjaga mulai dihujani dengan lemparan batu dan petasan.

“Petugas pengendali masa akhirnya berupaya untuk membubarkan masa aksi dengan himbauan untuk tidak anarkhis, meningkat melakukan penyemprotan air dengan mobil water canon dan menembakkan gas air mata,”jelas Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto melalui rilis yang diteruskan kepada media di Palu, Kamis (8/10/2020).

“Penyampaian pendapat dimuka umum di atur oleh undang undang tetapi harus dilakukan secara damai, masa yang sebagian besar menempuh jenjang pendidikan tinggi sangat disayangkan mudah terprovokasi dan berbuat anarkhis”kata Didikm

Dalam aksi masa itu kata Didik setidaknya Polda Sulteng telah mengamankan sebanyak 29 oknum yang terdiri dari 28 mahasiswa dan 1 orang masyarakat umum, 26 orang diberikan pertolongan di Rumah sakit Bhayangkara baik karena luka lemparan atau karena gas air mata terdiri dari 10 personil dari Polri, 11 dari mahasiswa dan 5 masyarakat umum

“Mereka yang diamankan saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng untuk mengetahui peran masing-masing, perkembangan akan disampaikan kembali,”pungkas Didik. (Al/BidhumasPolda)

Baca Lainnya

Dukung Gerakan Cinta Kampus, Ketua DPRD Usulkan Diperluas Jadi Gerakan Cinta Jepara

25 Juni 2026 - 14:03

Bank Jateng Gelontorkan Rp450 Juta, Tiga Desa di Jepara Kini Miliki Sumur Bor Atasi Krisis Air

24 Juni 2026 - 22:38

PLN UIT JBB Lakukan Pemeliharaan Trafo 4 GI Serang Perkuat Kinerja Keandalan Sistem Tenaga Listrik

24 Juni 2026 - 15:07

PLN Peduli Tingkatkan Kompetensi Digital Warga Harapan Jaya melalui Program Pendidikan TIK

24 Juni 2026 - 15:00

News Trending DAERAH