Menu

Otomatis

PERISTIWA

Ahli Waris Pertanyakan Legalitas Tanah SDN 02 Bojongsari Bekasi

LOGOS TNbadge-check

Ahli Waris Pertanyakan Legalitas Tanah SDN 02 Bojongsari Bekasi Perbesar


Kab Bekasi, TransNews.co.id-Ahli waris Sabung bin Loji, pemilik lahan SDN 02 Bojongsari di Kecamatan Kedungwaringin Kab Bekasi, mempertanyakan legalitas tanah yang digunakan SDN 02 Bojongsari. Pasalnya kedua orang tuanya tidak pernah menjual atau mewakafkan tanahnya ke pihak lain.

“Dari dulu sampai sekarang tidak ada transaksi jual beli atau tanggungan hutang piutang dengan siapapun, apalagi wakaf. Kalau wakaf kan harus jelas wakif dan najirnnya,”terang Ahli waris, Jum’at (16/10/2020).

Diungkapkan Ahli waris, dari beberapa bidang tanah yang kami klaim tercatat dalam c desa baik persil dan luas serta batas batasnya.

Selain itu pula ada fakta surat, ada saksi hidup serta documen yang menjadi petunjuk sebagai bukti untuk dijadikan alas hukum yang akurat dan mengikat bahwa bidang tanah adat tersebut betul betul milik sabung bin loji,”ujarnya.

Ahli waris menuturkan, sebenarnya tanah SDN 02 Bojongsari adalah tanah orang tua kami yang bernama Sabung bin Loji.

Awal terjadinya permasalahan ini muncul dan menjadi kisruh Sabung bin Loji didatangi Kades Muhi, tujuan Kades tersebut ketika itu mau pinjam pakai tanah orang tua kami untuk mendirikan Sekolah.

Setahu saya orang tua kami adalah keluarga yang sangat sederhana logikanya buat makan aja susah apalagi mewakafkan tanahnya.

“Jadi kalau dikatakan objek tanah adat keluarga kami sudah beralih milik Sdn 02 Bojongsari dan sudah sertifikat, dasar dan fakta surat, alas kepemilikan berupa apa,”katanya.

Kami orang awam dan tidak berpendidikan tapi keawaman saya terkait pengakuan tanah yang dipakai SDN 02 Bojongsari itu adalah betul milik keluarga kami.

“Pengakuan kami jangan dianggap mimpi disiang bolong,”ucapnya.

Ditempat terpisah Farida,Spd mantan Kepala Sekolah SDN 02 Bojongsari yang telah di mutasi ke SDN 01 kedungwaringin, saat dikonfirmasi terkait legalitas aset atau bidang tanah yang yang ditempati SDN 02 Bojongsari yang sudah disertipikatkan sejak tahun 2014, diruang kerjanya, Jumat (16/10/2020) menjelaskan kalau dirinya hanya 8 tahun menjadi Kepsek SDN 02 Bojongsari.

Farida menambahkan selama dirinya menjadi pimpinan disekolah tersebut hanya melanjutkan pembangunan satu gedung sekolah cuma membangun lanjutan menjadi lantai dua,”terangnya.

Saat ditanya Sertifikasi lahan yang dipakai SDN 02 Bojongsari berupa Sertifikat Hak Guna Pakai, Farida mengatakan ada surat pernyataan dari Husen waktu mau dijadikan sertifikat,”ujar Farida tanpa memaparkan surat apa yang dimaksud. Kata Farida, ketika itu yang menjadi kepala sekolah SDN 02 Bojongsari Haji Amun.

Masih kata Farida, sertifikat Hak Guna Pakai itu pula yang dijadikan documen untuk mengajukan serta agar dapat bantuan rehabilitasi atau gedung baru fisik gedung sekolah yang saat itu dirinya menjadi kepala sekolah.

“Dalam pengajuan permohonan bantuan proposal diajukan lewat Kepala Desa Bojongsari Wahyudin,”ungkap Farida.

Ditempat berbeda kepala SDN 02 Bojongsari saat ini Dede Spd. MM yang baru beberapa bulan bertugas disekolah tersebut menggantikan posisi Farida seperti gayung bersambut,sebab keterangannya hampir persis sama sebagai mana yang dijelaskan Farida.

Dede menjelaskan terkait alas legal bidang lahan sekolah SDN 02 Bojongsari sudah sertifikat hak guna pakai dan juga telah memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan), akan tetapi saat trans News meminta diperlihatkan fakta sertifikat dan IMB yang dimaksud,Dede tidak dapat memperlihatkannya.

“Kalau kedua documen asli dan salinan fhoto copy tidak ada disekolah,”kata Dede

Keterangan dua orang kepala sekolah yang saat itu didengar oleh warga Bojongsari Bang Ex menuturkan diduga pihak sekolah sengaja menutupi informasi yang menjadi objek pertanyaan awak media, sebagaimana lazjimnya sekalipun sertifikat dan imb aslinya tidak ada disekolah minimal salinan photo copynya ada.

“Padahal sebagaimana undang undang keterbukaan publik UU RI No 14 tahun 2008, bahwa setiap badan publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat luas,”ujarnya.

Keterangan dua kepala sekolah dibantah oleh Anem bin Anam dengan hj. Amih binti Anam ahlj waris Sabung bin Loji yang tinggal di dusun lll Rt 01/05 kecamatan kedungwaringin Kabupaten Bekasi.

Sampai berita ini diturunkan belum diketahui secara pasti apakah betul tanah lahan SDN 02 Bojongsari sudah bersertifikat Hak Guna Pakai.

Sebab tanah Sabung bin Loji itu adalah tanah adat bukan tanah perponding,serta kenapa pula pihak sekolah tidak mau memperlihatkan bukti bukti kepada awak media.(Ysf) Editor:Nas

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Pemkab Sidoarjo Dukung Pembangunan Kompi Produksi Kodim 0816 untuk Perkuat Ketahanan Pangan

10 Sep 2026 - 19:01 WIB

Pemkab Sidoarjo Dukung Pembangunan Kompi Produksi Kodim 0816 untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Gelar Seminar Industri, Simenteknindo Dorong Efisiensi Industri Lewat AI

10 Sep 2026 - 15:43 WIB

Gelar Seminar Industri, Simenteknindo Dorong Efisiensi Industri Lewat AI

Bantah Tudingan Soal Anggaran Biskita, Dishub Depok Tantang Jari Pandawa

9 Sep 2026 - 21:16 WIB

Bantah Tudingan Soal Anggaran Biskita, Dishub Depok Tantang Jari Pandawa

Sekolah Rakyat Surabaya Rampung Lebih Cepat, Tampung hingga 1.000 Siswa

9 Sep 2026 - 18:50 WIB

Sekolah Rakyat Surabaya Rampung Lebih Cepat, Tampung hingga 1.000 Siswa

122 Bidang Lahan Flyover Gedangan Mulai Diukur, Pemkab Sidoarjo Kejar Pembebasan Lahan Rp 450 Milyar 

8 Sep 2026 - 21:03 WIB

122 Bidang Lahan Flyover Gedangan Mulai Diukur, Pemkab Sidoarjo Kejar Pembebasan Lahan Rp 450 Milyar 

Rumah Warga di Pengasinan Depok Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp120 Juta

8 Sep 2026 - 18:51 WIB

Rumah Warga di Pengasinan Depok Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp120 Juta
Trending di DEPOK