Kenapa Tenaga Kesehatan Lebih Dahulu Divaksin? Berikut Alasannya

Jakarta,transnews.co.id-Sebanyak 15.000 tenaga kesehatan (Nakes) di Jakarta Selatan hari ini Minggu (31/1/2021) divaksinasi.

Pelaksanaan vaksinasi kepada tenaga kesehatan di Poltekkes 1 Kementerian Kesehatan, Pondok Labu Cilandak, Jakarta Selatan.

Kegiatan Vaksinasi ditijau langsung oleh Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Isnawa Adji serta Plt Kabadan PPSDM Kesehatan, Kemenkes RI, Kirana Pritasari dihadiri pula oleh Kasudin Kesehatan Jakarta Selatan, Moh. Helmy.

Dalam kegiatan itu, Isnawa melihat alur vaksinasi, mulai dari pendaftaran hingga pemberian vaksin.

“Saya melihat langsung nakes yang disuntik, dan mendapatkan sertifikat,” ujar Isnawa.

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan rangkaian program Kementerian Kesehatan, dan Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan.

Ia mengatakan, nakes merupakan garda terdepan penanganan Covid-19 di Jakarta Selatan. Karena itu, semakin banyak vaksinasi, maka akan mengurangi penyebaran Covid-19, walaupun vaksin bukan satu-satunya obat.

Sementara Plt Kabadan PPSDM Kesehatan, Kemenkes RI, Kirana Pritasari mengungkapkan, alasan tenaga kesehatan terlebih dahulu di vaksinasi.

Menurutnya SDM kesehatan memiliki resiko tertinggi terpapar covid. Mereka banyak memberikan pelayanan ke pasien atau ke non pasien. Sehingga mereka beresiko menularkan penyakit dan harus dilindungi terlebih dahulu.

“Mereka ini nantinya akan memvaksinasi masyarakat, makanya mereka harus terlebih dahulu di vaksinasi,” ungkapnya.

Ditempat yang sama Kasudin Kesehatan Jakarta Selatan, Moh. Helmy menuturkan, sebanyak 15.000 tenaga kesehatan di Jakarta Selatan sudah di vaksinasi.

“Artinya, sudah 63 persen nakes mendapatkan vaksin dari 24.000 sasaran,”katanya. (*)Editor:Nas

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com