Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Billboard Desa Tidak Sesuai Juknis, Lapor Inspektorat Provinsi

LOGOS TNbadge-check


					Billboard Desa Tidak Sesuai Juknis, Lapor Inspektorat Provinsi Perbesar

BANDUNG, transnews.co.id || Pemerintah Desa di seluruh Jawa Barat mendapat anggaran sebesar Rp 17,5 Juta untuk melakukan pengadaan billboard yang berfungsi sebagai media informasi publik.

Merujuk pada data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), saat ini Jabar memiliki 5.312 desa. Berarti Pemprov harus mengelontorkan anggaran sekurangnya Rp 89 Milyar.

Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat H Ridwan Solichin, SIP, MSi meminta Pemerintah Desa di seluruh Jawa Barat untuk memanfaatkan sebaik-baiknya anggaran sebesar Rp 17,5 juta untuk pengadaan media promosi luar ruangan (billboard) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Seluruh desa di Jawa Barat mendapatkan anggaran Rp 17,5 juta untuk pengadaan billboard sebagai media informasi publik,” terang Kang RinSo panggilan karibnya, mengutip radarsumedang.id belum lama ini.

Dia mengingatkan jika ada desa-desa yang mengalokasikan anggaran di luar dari ketentuan, maka akan menjadi temuan dari pihak terkait.

“Pihak yang berwenang untuk mengauditnya ada di tangan Inspektorat Provinsi dan bukan Kabupaten, tentu jika ada laporan temuan masyarakat terkait penyelewengan dana tersebut bisa mengadukannya ke lembaga tersebut,” ujar Kang RinSo.

Terpisah, Awang dari Forum Komunikasi Semesta mengatakan banyak temuan di lapangan pekerjaan billboard desa tidak sesuai spesifikasi seperti pada Juknis yang diterbitkan DPMD Provinsi Jabar 2021.

“Seperti di Kabupaten Bogor, Karawang, Garut, Tasik banyak ditemukan gak sesuai spek. Gak usah lihat bahannya, ukuran tinggi tiang dan panel aja sangat jauh (dari spesifikasi)” ungkap Awang di Bandung, Jumat (24/9/21) sambil menunjukan foto-foto billboar desa dari hapenya.

Menurutnya hal itu terjadi akibat adanya pengkondisian oleh oknum kades tertentu dan para Kades mendapat cashback yang lumayan besar.

“Dari 17.5 juta ada cashback sampai 5 juta. Barangnya dah pasti gak sesuai Juknis.” terangnya.

Awang menjelaskan bahwa atas temuan-temuan yang dia dan timnya dapati akan dilaporkan kepada Inspektorat Provinsi dan Polda Jabar.

“Di Karawang banyak juga temuan, pengkondisian, bahkan gak ada berita acara serah terimanya dari pihak ketiga. Kabupaten lainnya juga kami punya data temuannya. Modusnya sama, pengin cashback, akhirnya gak sesuai Juknis barangnya.” tandasnya. AY

Baca Lainnya

Hadir di Rakornas 2026, Pimpinan Forkopimda Jepara Siap Sinkronkan Kebijakan Nasional dan Daerah

2 Februari 2026 - 21:23

Hadir di Rakornas 2026, Pimpinan Forkopimda Jepara Siap Sinkronkan Kebijakan Nasional dan Daerah

Peringati Harjasda ke-67, Pemkab Sidoarjo Gelar Doa Bersama 1.000 Anak Yatim 

2 Februari 2026 - 20:38

Peringati Harjasda ke-67, Pemkab Sidoarjo Gelar Doa Bersama 1.000 Anak Yatim 

Satu Dekade Berdiri, Universitas Pertamina Sabet Predikat Akreditasi Unggul

2 Februari 2026 - 11:45

Satu Dekade Berdiri, Universitas Pertamina Sabet Predikat Akreditasi Unggul

Undang-Undang Kesehatan di Persimpangan KUHP dan KUHAP Baru

2 Februari 2026 - 11:37

Omega DR Tahun, SH, SKM, M.Kes (Akademisi,Praktisi, Ketua YBH Matapena Keadilan)
News Trending HUKUM