Menu

Otomatis
Breaking News

DAERAH

Ditanya Soal Meluapnya Kali Irigasi, Kades Telukbuyung: Bangub dan DD Belum Cair

LOGOS TNbadge-check

Kantor Desa Telukbuyung dan Jalan Raya digenangi luapan air irigasi. Perbesar

Kantor Desa Telukbuyung dan Jalan Raya digenangi luapan air irigasi.

Karawang, Transnews.co.id – Kepala Desa Telukbuyung Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang, saat dikonfirmasi mengenai luapan air irigasi depan Kantor Desa, jalan raya serta bahu jalan yang terendam air diakibatkan debit air yang tinggi kemudian langkah apa yang telah dilakukannya sebagai kepala pemerintahan desa mengatasi hal tersebut, sekalipun bukan sebagai pengelola irigasi.

Jawaban Kades sangat diluar dugaan, Kades yang bernama Naprik dihadapan awak media ini menerangkan bahwa Bantuan Gubernur (Bangub) dan Dana Desa (DD) belum cair, dirinya mengaku pusing sambil menepuk jidat.

Saat Kades membicarakan anggaran yang katanya belum cair (Bangub dan DD) Awak media kembali mempertanyakan ulang.

“Pak…! Pak …! Pak kades saya tanya dan minta keterangan bapak terkait luapan air irigasi diwilayah Desa Telukbuyung bukan masalah anggaran sebagai mana bapak katakan belum ada yang cair. Dan bapak selaku kepala pemerintahan desa upaya apa saja yang telah dilakukan terkait dengan debit air yang tinggi sehingga meluap kekantor desa, kepemukiman warga, jalan raya hingga menutupi bahu jalan.”

Lagi lagi jawaban Kades yang mengaku dilantik pada tanggal 14 Desember 2018 membuat tercengang pihak media, dirinya bingung jawabnya dengan pertanyaan media kalau dana belum cair, “Masyarakat sekarang kalau gak ada kopi rokok atau upah, pokoknya wah bingung kalau gak ada duit,” ujarnya.

Masih menurut Kades Naprik, “Masalah karung saya tinggal minta sama pihak PJT, tapi kalau tidak ada duit siapa yang mau mengerjakannya, mana buat ngopi dan rokoknya,” tambahnya.

Masyarakat wilayah lain AM yang menyaksikan serta mendengar ucapan kades tersebut saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan, “Jangkauan pemikiran kades harusnya lebih objektif berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, Kewenangan desa meliputi Kewenangan dibidang penyelenggaraan Pemerintahan desa pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan Pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat hak asal usul dan adat istiadat desa,” Ungkapnya. (Yusup)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Sambut HUT ke-81 RI, PLN Perkuat Keandalan Transmisi, Pastikan Sistem Siap Melayani Masyarakat

8 Agu 2026 - 20:34 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, PLN Perkuat Keandalan Transmisi, Pastikan Sistem Siap Melayani Masyarakat

DPW SWI Jatim Gelar RPP, Perkuat Organisasi Periode 2026–2031

8 Agu 2026 - 15:23 WIB

DPW SWI Jatim Gelar RPP, Perkuat Organisasi Periode 2026–2031

Sebanyak 60 Remaja Sidoarjo Terpapar HIV, Dinkes Gencarkan Edukasi di Sekolah

6 Agu 2026 - 20:03 WIB

Sebanyak 60 Remaja Sidoarjo Terpapar HIV, Dinkes Gencarkan Edukasi di Sekolah

Jumantoro Terpilih Sebagai Ketua DPC Projo Jember Secara Aklamasi 

6 Agu 2026 - 12:44 WIB

Jumantoro Terpilih Sebagai Ketua DPC Projo Jember Secara Aklamasi 
News Trending DAERAH