Menu

Otomatis

DAERAH

Ditanya Soal Meluapnya Kali Irigasi, Kades Telukbuyung: Bangub dan DD Belum Cair

LOGOS TNbadge-check

Kantor Desa Telukbuyung dan Jalan Raya digenangi luapan air irigasi. Perbesar

Kantor Desa Telukbuyung dan Jalan Raya digenangi luapan air irigasi.

Karawang, Transnews.co.id – Kepala Desa Telukbuyung Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang, saat dikonfirmasi mengenai luapan air irigasi depan Kantor Desa, jalan raya serta bahu jalan yang terendam air diakibatkan debit air yang tinggi kemudian langkah apa yang telah dilakukannya sebagai kepala pemerintahan desa mengatasi hal tersebut, sekalipun bukan sebagai pengelola irigasi.

Jawaban Kades sangat diluar dugaan, Kades yang bernama Naprik dihadapan awak media ini menerangkan bahwa Bantuan Gubernur (Bangub) dan Dana Desa (DD) belum cair, dirinya mengaku pusing sambil menepuk jidat.

Saat Kades membicarakan anggaran yang katanya belum cair (Bangub dan DD) Awak media kembali mempertanyakan ulang.

“Pak…! Pak …! Pak kades saya tanya dan minta keterangan bapak terkait luapan air irigasi diwilayah Desa Telukbuyung bukan masalah anggaran sebagai mana bapak katakan belum ada yang cair. Dan bapak selaku kepala pemerintahan desa upaya apa saja yang telah dilakukan terkait dengan debit air yang tinggi sehingga meluap kekantor desa, kepemukiman warga, jalan raya hingga menutupi bahu jalan.”

Lagi lagi jawaban Kades yang mengaku dilantik pada tanggal 14 Desember 2018 membuat tercengang pihak media, dirinya bingung jawabnya dengan pertanyaan media kalau dana belum cair, “Masyarakat sekarang kalau gak ada kopi rokok atau upah, pokoknya wah bingung kalau gak ada duit,” ujarnya.

Masih menurut Kades Naprik, “Masalah karung saya tinggal minta sama pihak PJT, tapi kalau tidak ada duit siapa yang mau mengerjakannya, mana buat ngopi dan rokoknya,” tambahnya.

Masyarakat wilayah lain AM yang menyaksikan serta mendengar ucapan kades tersebut saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan, “Jangkauan pemikiran kades harusnya lebih objektif berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, Kewenangan desa meliputi Kewenangan dibidang penyelenggaraan Pemerintahan desa pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan Pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat hak asal usul dan adat istiadat desa,” Ungkapnya. (Yusup)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Pemkab Sidoarjo Dorong Flyover Gedangan Enam Jalur, Target Tahan Macet hingga 30 Tahun

23 Sep 2026 - 11:27 WIB

Pemkab Sidoarjo Dorong Flyover Gedangan Enam Jalur, Target Tahan Macet hingga 30 Tahun

Sebanyak 3.000 Peserta Ramaikan Haornas Jatim 2026, Olahraga Inklusif Tak Lagi Sekadar Seremonial

21 Sep 2026 - 19:10 WIB

Sebanyak 3.000 Peserta Ramaikan Haornas Jatim 2026, Olahraga Inklusif Tak Lagi Sekadar Seremonial

Sebanyak 7.223 Rumah di Sidoarjo Teraliri Jargas, Pemkab Usulkan 10.500 Sambungan Baru

18 Sep 2026 - 21:49 WIB

Sebanyak 7.223 Rumah di Sidoarjo Teraliri Jargas, Pemkab Usulkan 10.500 Sambungan Baru

Tiga Raperda Diajukan, Subandi Tekankan APBD Sidoarjo Harus Efektif dan Transparan

17 Sep 2026 - 20:01 WIB

Tiga Raperda Diajukan, Subandi Tekankan APBD Sidoarjo Harus Efektif dan Transparan

Pemkab Sidoarjo Dukung Pembangunan Kompi Produksi Kodim 0816 untuk Perkuat Ketahanan Pangan

10 Sep 2026 - 19:01 WIB

Pemkab Sidoarjo Dukung Pembangunan Kompi Produksi Kodim 0816 untuk Perkuat Ketahanan Pangan

122 Bidang Lahan Flyover Gedangan Mulai Diukur, Pemkab Sidoarjo Kejar Pembebasan Lahan Rp 450 Milyar 

8 Sep 2026 - 21:03 WIB

122 Bidang Lahan Flyover Gedangan Mulai Diukur, Pemkab Sidoarjo Kejar Pembebasan Lahan Rp 450 Milyar 
Trending di DAERAH