Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Bendahara Desa Telukbuyung Mundur, Sekdes: Selesaikan Dulu Pertanggungjawaban

LOGOS TNbadge-check


					Bendahara Desa Telukbuyung Mundur, Sekdes: Selesaikan Dulu Pertanggungjawaban Perbesar

Karawang, Transnews.co.id – Mundurnya Bendahara Desa Telukbuyung Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang, baru baru ini menjadi pembicaraan khalayak, khususnya diwilayah desa tersebut Bendahara desa yang berinisial (B) baru rencana akan mundur.

Akan mundurnya bendahara desa diperoleh dari keterangan beberapa pihak, menurut NAPRI Kepala Desa Telukbuyung membenarkan bahwa Bendahara desa akan melepaskan jabatan pada akhir bulan desember tahun 2021 akan tetapi Kades tidak menjelaskan alasannya.

Begitupun beberapa pihak pemdes dan BPD membenarkan bahwa bendahara desa yang menjabat semenjak dilantiknya Kades Napri (14/12/2018) rencananya akan mundur, tanpa penjelasan alasannya kenapa Bendahara Desa Telukbuyung akan mundur.

Pihak Pemerintahan Desa dan BPD didepan awak media ini mengatakan. Menurut Sekretaris Desa, “Saya mengetahui baru rencana tentang Pengunduran diri Bendahara Desa Telukbuyung, tapi manakala betul-betul terjadi selesaikan dulu pertanggungjawaban,” ujarnya.

Ironisnya mengenai keuangan Sekdes mengatakan, “Keuangan Saya enggak tahu pisan, yang tau Bendahara dengan Kades, takutnya menjadi beban Kades dengan Sekdes,” ujar Sekdes (24/11-2021).

Pengakuan Sekdes atau Sekretaris Desa yang tidak mengetahui keuangan desa yang merupakan tugas/wewenangnya mengundang banyak perhatian publik Padahal Permendagri no 20 tahun 2018.

Menyatakan keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban termasuk menjadi tugas sekdes.

Hal senada diungkapkan BPD mundurnya Bendahara Desa hanya baru rencana. “Tapi apabila Bendahara betul mundur, ada pertanggungjawaban sesuai fungsinya secara tertulis kalau lisan bisa berubah,” kata BPD.

Sampai berita ini terekspos pihak Bendahara Desa belum dapat dikonfirmasi.(Yusup)

Baca Lainnya

Rumah Warga Sedati Diterjang Puting Beliung, Subandi Turun Tangan: Atap Diperbaiki, Anak Korban Diberi Beasiswa

4 Maret 2026 - 03:59

Tinjau TPST Desa Gede, Subandi: Pengelolaan Sampah Bisa Tekan Pengangguran

4 Maret 2026 - 03:56

Kominfo Jatim Gandeng Universitas Dinamika Surabaya, Genjot Talenta Digital dan Keamanan Informasi

3 Maret 2026 - 19:14

Resmi Tembus Probolinggo, Commuter Line Supas Perkuat Aglomerasi Surabaya Raya

2 Maret 2026 - 21:09

News Trending DAERAH