Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

KESEHATAN

Dinkes Depok Gelar Workshop Strategi Komunikasi Kesehatan dalam Pengendalian Tembakau

LOGOS TNbadge-check


					Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati saat membuka Workshop Strategi Komunikasi (Strakom) Kesehatan dalam Pengendalian Tembakau. (Dok. Diskominfo Depok) Perbesar

Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati saat membuka Workshop Strategi Komunikasi (Strakom) Kesehatan dalam Pengendalian Tembakau. (Dok. Diskominfo Depok)

Depok, Transnews.co.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok menggelar kegiatan Workshop Strategi Komunikasi (Strakom) Kesehatan dalam Pengendalian Tembakau. Melalui kegiatan tersebut, pihaknya melibatkan jurnalis dan stakeholder terkait di Kota Depok.

Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, jurnalis memiliki peranan penting dalam memberikan informasi terkait penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Depok kepada publik. Mereka juga dapat mengingatkan terkait tujuh KTR di Depok melalui produk jurnalistik-nya agar patuh terhadap aturan yang berlaku.

“Stakeholder melalui operator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) juga dapat menginformasikan penerapan KTR kepada ASN untuk tidak merokok selama berada di lingkungan kerja,” tutur Mary dilansir melalui laman resmi Pemkot Depok.

Menurut Mary, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dalam Perda tersebut disampaikan tujuh KTR yang harus dipatuhi oleh semua pihak.

Adapun tujuh KTR antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, dan tempat anak bermain. Kemudian, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

“Informasi ini yang harus terus disampaikan kepada masyarakat, sehingga dalam tujuh tempat tersebut tidak ada yang merokok,” tandasnya.

Baca Lainnya

Perluas Layanan, RSUD KiSA Depok Siapkan Penambahan 50 Mesin Hemodialisa

30 April 2026 - 18:56

Peringati HUT ke-18 Sekaligus Rangkaian HUT Depok, RSUD KiSA Ajak Masyarakat Budayakan Kepedulian Lewat Donor Darah

24 April 2026 - 18:49

Lawan Stunting dari RW, Mangnguluang Mansur Resmikan Posyandu SPM Kelima di Kota Depok

22 April 2026 - 19:18

Sidak RSUD Kartini: Ketua DPRD Jepara Bantu Bayi Devan Asal Karimunjawa

6 April 2026 - 22:26

News Trending DAERAH