Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Masyarakat Kertajaya Pertanyakan Status Tanah Lapangan Sepakbola, BPD: Tanah Itu Bukan Tanah Aset Desa

LOGOS TNbadge-check


					Masyarakat Kertajaya Pertanyakan Status Tanah Lapangan Sepakbola, BPD: Tanah Itu Bukan Tanah Aset Desa Perbesar

Karawang, Transnews.co.id – Masyarakat Desa Kertajaya Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang jawabarat, pertanyakan kejelasan status lapangan sepakbola yang menurut beberapa warga setempat awalnya tanah tersebut adalah milik H.Usman Endang (Als) Boncel.

Kemudian 3 bulan berjalan pasca dilantiknya Saefi Anwar sebagai Kades Kertajaya 29/12-2018, tanah tersebut dibeli oleh Kades dari H.Boncel seharga 450 juta memakai Uang Pemerintah.

“Lahan yang awalnya berupa 6 petak sawah yang saat ini dijadikan lapangan sepakbola dibeli Kades dari H.Boncel pembayaran dilakukan secara bertahap, pembayaran pertama Rp.200 juta dibayar oleh kades ke H.Boncel sebagai pemilik lahan dan pembayaran kedua Rp.250 juta sehingga total pembayaran sebesar Rp.450 juta,” Ungkap Ino warga setempat (23/12/2021).

Keterangan berbeda dalam satu waktu lewat celluler Jayadi Ketua BPD Desa Kertajaya,”Terkait lahan yang dijadikan lapangan sepak bola menurutnya fisik lahanya kepunyaan Saefi Anwar Kepala Desa Kertajaya.

“Tanah Dimaksud Bukan Merupakan Tanah Aset Desa Tapi Lahan Milik Kepala Desa. Bahkan lahan tersebut waktu itu di arug memakai Dana Desa tapi tidak dilanjutkan. Ironisnya Ketua BPD saat ditanya memakai uang apa atau uang milik siapa sebagai pembayaran atas lahan tersebut idak mengetahui secara pasti,” Kata BPD.

Keterangan Ketua BPD direspon oleh beberapa orang warga Kertajaya diantaranya Ino, kalau lahan tersebut yang dijelaskan BPD kepunyaan Kades Kertajaya, lahan tersebut bukan merupakan aset Desa kami masyarakat ingin detail mengetahui pembayaran bidang tanah tersebut menggunakan uang apa dan siapa.

Tanah yang awalnya merupakan 6 bidang petak sawah itu awalnya milik H.Usman Endang(Als) Boncel sekarang berpindah kepemilikanya kepunyaan kades Kertajaya yang selanjutnya, Ketua BPD menjelaskan itu bukan aset Desa perlu adanya pembuktian secara yuridis.
Kerena Diduga kuat pembayaran lahan menggunakan uang negara Dana Desa dengan Dana pemerintah lainnya yang bersumber dari APBN atau APBD.

Agar pemantauan, pengawasan pengelolaan dana desa atau uang negara semakin akuntabel, transparansi serta kejelasan, begitu juga dana pembelian lahan yang dipakai lapangan sepakbola tidak simpang siur dan memiliki hukum tetap.

Masyarakat Kertajaya meminta, yang terlibat dan memiliki otoritas BPK-RI, APH dan pihak dibidangnya. Masyarakat Kertajaya meminta Untuk melakukan audit, uji petik yang diiringi penindakan manakala adanya tindak pidana korupsi serta penyimpangan dan melanggar SKB 4 Mentri, pihak kades Kertajaya dan camat Jayakerta belum dapat dihubungi, Ungkap Ino.

(Yusup)

Baca Lainnya

Wujudkan Kepedulian di Bulan Ramadhan, GWS Jepara Gelar Aksi Berbagi Takjil

14 Maret 2026 - 01:05

Pemkab Sidoarjo Kebut Perbaikan Jalan, Bupati Subandi Target Tuntas Sebelum Lebaran

14 Maret 2026 - 01:02

Progres Sekolah Rakyat Surabaya Capai 26,76 Persen, Target Rampung Juni 2026

14 Maret 2026 - 01:00

Rentetan Kebakaran di Nalumsari Jepara, Dari Rumah Joglo hingga Penggilingan Padi

13 Maret 2026 - 16:30

News Trending DAERAH