Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

TNI/POLRI

Gelar Razia, Satlantas Polres Bireuen Tilang 31 Pengendara

LOGOS TNbadge-check


					Gelar Razia, Satlantas Polres Bireuen Tilang 31 Pengendara Perbesar

Bireuen, Transnews.co.id – Jajaran Satlantas Polres Bireuen kembali menggelar razia kendaraan bermotor di jalan raya.

Kegiatan memeriksa kelengkapan surat kendaraan dan lainnya itu berlangsung pada Selasa (25/1/2022), di ruas Jalan Banda Aceh-Medan, kawasan Gampong Padang Kasab, Peulimbang, Bireuen.

Dalam razia yang melibatkan belasan anggota Satlantas itu menjaring sebanyak 31 pengendara yang terpaksa diberikan surat tanda tilang.

Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardi Wirapraja, SIK, MH melalui Kasat Lantas, AKP Andrew Agrifina Prima Putra, SIK, MH didampingi KBO Satlantas, Iptu Hendri Yunan menjelaskan, kegiatan razia dilaksanakan sesuai dengan perintah pimpinan dan juga bagian dari penertiban berlalu lintas.

Selain itu, razia rutin dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran pengendara kendaraan dalam berlalu lintas serta mencegah terjadinya kecelakaan.

Pada kegiatan razia itu, terang Kasat Lantas, pihaknya juga menertibkan mobil bak terbuka jenis pikap yang diperuntukkan membawa barang, namun ditemukan membawa penumpang orang.

Para anggota Satlantas memberhentikan kendaraan baik roda dua maupun roda empat dari berbagai arah.

Kemudian memeriksa kelengkapan kendaraan dan juga surat-surat kendaraan, mulai dari Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), juga penggunaan helm bagi pengemudi dan penumpang sepeda motor.

Bagi pengendara yang melanggar peraturan berlalu lintas diberikan sanksi tilang.

Dari razia rutin yang digelar tersebut, ada 31 pengendara terpaksa ditilang karena melanggar.

Ada yang tidak punya SIM dan ada juga tidak membawa STNK. “Para pelanggar diberi surat tilang,” tukas KBO Satlantas, Iptu Hendri Yunan.

Baca Lainnya

Kasatlantas Polres Jepara Ajak Insan Pers Bersinergi Wujudkan Lalu Lintas Tertib

1 Mei 2026 - 18:30

Jaga Kondisivitas Peringatan May Day 2026, Polres Jepara Siagakan Personel Gabungan di Lapangan Bandengan

1 Mei 2026 - 14:55

Polda Jateng dan Lapas Semarang Bangun Komitmen Bersama Perkuat Criminal Justice System

30 April 2026 - 14:17

Resmikan Mako Polres Metro Depok, Kapolda Tekankan Pentingnya Fasilitas yang Representatif

29 April 2026 - 14:05

News Trending DEPOK