Truk ODOL Jadi Target Razia Satlantas Polres Gumas

Kalteng, Transnews.co.id – Kepolisian Resor Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, menindak tegas truk yang melampaui batas muatan atau over dimension and over load (ODOL) melintasi ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.

Kapolres Gunung Mas AKBP Irwansah melalui Kasatlantas AKP Azmi Halim Permana, mengatakan, bahwa jalan Kuala Kurun-Palangka Raya hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,1 meter, panjang tidak melebihi 9 meter, ukuran paling tinggi 3,5 meter, dan muatan sumbu terberat (MST)/tonase maksimal 8 ton.

“Status ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 adalah tipe jalan kelas III C,” katanya, Sabtu 9 Oktober 2021.

baca juga :   Polda Jatim Gelar Operasi Zebra Semeru 2023, Selama 14 Hari 

Aturan ini telah disosialisasikan ke perusahaan besar swasta baik yang bergerak di bidang pertambangan, kehutanan, maupun perkebunan untuk ditaati.

Selain melakukan sosialisasi langsung ke perusahaan besar swasta, Satlantas Polres Gumas juga memasang spanduk terkait ODOL di sejumlah titik ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.

“Bagi perusahaan yang melanggar, akan ditertibkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam beberapa waktu terakhir, lanjut dia, belasan truk yang tidak sesuai dengan prosedur telah ditilang.

baca juga :   Satlantas Polres Manokwari Lakukan Sosialisasi dan Penindakan Truk ODOL

Ia mengakui bahwa tidak adanya jembatan timbang di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya sedikit banyak menjadi kendala bagi pihaknya untuk mengetahui beban angkutan muatan.

Namun, Satlantas Polres Gumas melihat over dimension dan surat jalan dari masing-masing perusahaan. Jika ada truk yang melebihi batas dimensi dan surat jalan tidak sesuai dengan ketentuan, truk tersebut akan ditindak.

Kasatlantas mengatakan bahwa pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng untuk terus melakukan penertiban terhadap truk ODOL, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 551.2/189/DISHUB tentang Penegakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas untuk Angkutan Barang di ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun dan Jalan H. Ahmad Saleh Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com