Menu ✖

Otomatis

DAERAH

PPID Demak Sosialisasikan Keterbukaan Infomasi Publik

LOGOS TNbadge-check

PPID Demak Sosialisasikan Keterbukaan Infomasi Publik Perbesar

Demak, Transnews.co.id – Mengingat banyaknya kasus sengketa informasi yang terjadi di wilayah pedesaan dan badan publik, Pemerintah Kabupaten Demak menyelenggarakan Sosialisasi Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa di Lingkungan Wilayah Kabupaten Demak.

Kegiatan sosialisasi yang diikuti Sekretaris Kecamatan, Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Admin PPID Desa melalui zoom meeting tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Demak Ali Makhsun dengan menghadirkan narasumber, Ketua Komisi Informasi Jawa Tengah Sosiawan yang hadir melalui zoom meeting, Sekda Demak Singgih Setyono, Kadinpermades P2KB Daryanto, Asisten Pemerintahan AN Wahyudi, PPID Kabupaten Demak, dan Bagian Hukum di Ruang Command Center, Rabu (02/02/22).

Sambutan pembukaan Bupati Demak Eisti’anah yang disampaikan Wakil Bupati Ali Makhsun menyampaikan, sebagai salah satu bagian badan publik pemerintah desa dan kelurahan memiliki peran penting dalam melaksanakan fungsi keterbukaan informasi publik atas anggaran Negara yang dikelola.

“Keterbukaan informasi publik ini akan mengeliminir kedatangan langsung pemohon informasi, sebab informasi yang dibutuhkan sudah tersedia dan mudah diakses oleh siapa saja,”kata Wakil Bupati.

“Sedangkan Pemerintah Kabupaten Demak, juga telah menerbitkan peraturan Bupati No 63 Tahun 2019 tentang standar layanan informasi Publik Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Dengan harapan kebijakan keterbukaan informasi publik dapat dilakukan dari Pemerintah Kabupaten hingga Pemerintah Desa,” ujarnya.

Bupati Demak melalui sambutannya juga menekankan kepada Pemerintah Desa dan Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Desa untuk bersungguh sungguh dalam menyajikan informasi publik, khususnya dalam laporan keuangan desa yang transparan, yang akan memberikan kepercayaan kepada masyarakat.

Kepala Dinkominfo Kabupaten Demak Endah Cahyarini selaku Moderator Kegiatan Sosialisasi diawal acara menyampaikan, beberapa kasus sengketa informasi masih sering terjadi di Desa-Desa yang artinya bahwa pelayanan informasi masih belum lengkap dan belum baik sehingga perlu dilaksanakan sosialisasi seperti ini kepada PPID Desa. Sehingga kedepannya mampu memberikan pelayanan informasi dengan baik kepada publik.

Antusias peserta dalam mengikuti sosialisasi PPID sangat tinggi, hal ini dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan yang disampaikan melalui chatting. Hal tersebut dilakukan mengingat waktu sosialisasi yang terbatas.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Infrastruktur Digital Jadi Sorotan, DPRD Situbondo Belajar ke Diskominfo Jatim

24 Sep 2026 - 21:13 WIB

Infrastruktur Digital Jadi Sorotan, DPRD Situbondo Belajar ke Diskominfo Jatim

Progres TPST Lamongan On Track Tembus 25 Persen, Kejar Target PHO Akhir Desember 2026

24 Sep 2026 - 21:11 WIB

Progres TPST Lamongan On Track Tembus 25 Persen, Kejar Target PHO Akhir Desember 2026

Pemkab Sidoarjo Dorong Flyover Gedangan Enam Jalur, Target Tahan Macet hingga 30 Tahun

23 Sep 2026 - 11:27 WIB

Pemkab Sidoarjo Dorong Flyover Gedangan Enam Jalur, Target Tahan Macet hingga 30 Tahun

Sebanyak 3.000 Peserta Ramaikan Haornas Jatim 2026, Olahraga Inklusif Tak Lagi Sekadar Seremonial

21 Sep 2026 - 19:10 WIB

Sebanyak 3.000 Peserta Ramaikan Haornas Jatim 2026, Olahraga Inklusif Tak Lagi Sekadar Seremonial

Sebanyak 7.223 Rumah di Sidoarjo Teraliri Jargas, Pemkab Usulkan 10.500 Sambungan Baru

18 Sep 2026 - 21:49 WIB

Sebanyak 7.223 Rumah di Sidoarjo Teraliri Jargas, Pemkab Usulkan 10.500 Sambungan Baru

Tiga Raperda Diajukan, Subandi Tekankan APBD Sidoarjo Harus Efektif dan Transparan

17 Sep 2026 - 20:01 WIB

Tiga Raperda Diajukan, Subandi Tekankan APBD Sidoarjo Harus Efektif dan Transparan
Trending di DAERAH