Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Saepudin Umar: Tanah Pasar Batujaya Masih Tetap Aset Pemdes, Desa Masih Ada Upaya Hukum Banding

LOGOS TNbadge-check


					Saepudin Umar: Tanah Pasar Batujaya Masih Tetap Aset Pemdes, Desa Masih Ada Upaya Hukum Banding Perbesar

Karawang, Transnews.co.id – Pemasangan Baligho di Area Pasar Batujaya Yang Bertuliskan Mengenai Putusan Pengadilan Negri Karawang Nomor.85/Pdt.G/2021/PN.Krw.Tanggal 15 Maret 2022.Tanah Milik Adat Sesuai Leter C.Nomor 745/2097.Nomor Persil: 3168-3188.Luas.1.125 Ha.

Pemasangan Baligho menurut Saepudin Umar Pengacara Pemdes Batujaya” Biarkan Saja dirinya akan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang, dirinya mengharapkan masyarakat dapat menanggapi dari segi sisi positifnya. Perkara Ini Belum Inkracht. Kata Saepudin.

Dihadapan Masyarakat Pasar,BPD, Perangkat Desa,Unsur Desa, LPM,Tokoh Masyarakat,Karang Taruna, wartawan serta LSM. Saepudin mengatakan Terkait Keresahan dari pedagang ” Kok Tanah Pasar Bisa Dimiliki Orang …?

Saya sampaikan ini baru tahap pertama,masih ada upaya hukum lagi, Upaya Hukum Banding Dan Kasasi. Makanya kita tunggu saja sampai proses hukum terakhir ” Sampai Saat Ini Tanah Pasar Masih Milik Pemerintah Desa Karena Belum Inkracht. Ujarnya. 7/4-2022.

Ketika ditanya awak media ini. Bagaimana terkait petugas Desa yang memiliki Rutinitas aktivitas bertugas dipasar,apa masih punya hak dalam bertugas dipasar sebagai mana biasanya … ?

” Ya Jelas Sampai Saat Ini Memang Tanah Pasar Masih Milik Pemerintah Desa Karena Belum Inkracht.

Masih banyak tahapan bukan dua (Banding Dan Kasasi) yang namanya hukum itu memberikan peluang, memberikan ruang,masih ada proses hukum.Proses hukum Banding, Kasasi,Peninjauan Kembali (PK), Gugatan Perlawanan, Banding Perlawanan. Ceritanya masih panjang Kita tunggu aja sampai Inkracht. Jelas Saepudin.

Harapan Saepudin Umar Pengacara Pemerintah Desa Batujaya. ” Bahwa Tanah Pasar Batujaya Tetap Menjadi Aset Pemerintah Desa Batujaya, sebagai satu satunya hak milik pemerintah Desa Batujaya yang difungsikan untuk kesejahteraan masyarakat Desa Batujaya. Imbuhnya.

Salah seorang warga Batujaya Mumuh Mauludin,berharap dalam sidang selanjutnya tingkat Banding,diminta pengacara Pemdes Saepudin Umar,dapat memberikan kabar baik kepada masyarakat dengan memenangkan putusan banding, jangan kalah lagi, juga jangan mengalah. Semangat Pak Saepudin. Support Mumuh

Agar aset Pemerintah Desa kembali Dan memilki kekuatan hukum tetap, yang selanjutnya untuk meningkatkan derajat perekonomian masyarakat setempat.

Sepertinya alangkah eloknya dan lebih baiknya, bila berkenan membantu, dalam kesaksiannya.Warga pasar Batujaya, masyarakat Batujaya, Tokoh Masyarakat serta pihak lainnya membantu secara moril untuk kesaksiannya ditingkatkan. MM berharap. 7/4-2022. Yusup

Baca Lainnya

Hari Raya Idul Fitri, Bupati Subandi Ajak Warga Sidoarjo Perkuat Silaturahmi dan Saling Memaafkan

21 Maret 2026 - 21:51

Konflik Timur Tengah Memanas, BP3MI Jatim Siagakan Satgas 24 Jam dan Antisipasi Lonjakan Kepulangan PMI

21 Maret 2026 - 21:46

Pastikan Arus Mudik Aman dan Terkendali, Bupati Bersama Forkopimda Sidoarjo Sidak Pos Pengamanan Malam Idul Fitri

21 Maret 2026 - 21:42

Gubernur Khofifah Siagakan OPD Hadapi Mudik Lebaran 2026, WFA Diterapkan Tanpa Ganggu Layanan Publik

18 Maret 2026 - 20:02

News Trending DAERAH