Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Tambang Galian C di Montong Diduga Tidak Lengkapi Izin

LOGOS TNbadge-check


					Tambang Galian C di Montong Diduga Tidak Lengkapi Izin Perbesar

Tambang Galian C di Montong Diduga Tidak Lengkapi Izin

TUBAN, transnews.co.id – Maraknya pemberitaan di media online terkait kegiatan tambang galian C yang berada di Desa Montongsekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Jawa timur diduga tidak lengkapi izin tersebut, menarik perhatian tim investigasi media transnews.co.id untuk menindaklanjuti pemberitaan tersebut.

Berdasarkan hasil investasi dan informasi yang dihimpun transnews.co.id dilapangan, benar adanya kegiatan tambang galian C jenis pasir kuarsa di wilayah Kecamatan Montong tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen resmi dari pihak terkait.

Diketahui, bahwa maraknya pemberitaan mengenai tambang yang diduga tidak melengkapi izin tersebut sudah ramai diperbincangkan dikalangan Awak media.

Diperoleh informasi, bahwa dengan adanya kegiatan tambang galian C tersebut, ada beberapa warga Desa Montongsekar yang enggan di sebutkan namanya merasa terganggu atas debu dan pasir yang berserakan di jalan, termasuk kendaraan truk muatan tambang yang lalu lalang di lokasi tambang tersebut dianggap membahayakan pengguna jalan, terangnya

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kegiatan tambang galian tersebut akan merusak ekosistem lingkungan setempat.

Selain itu, tambang galian tersebut disinyalir berdampak pada kerusakan infrastruktur jalan milik pemerintah daerah yaitu akses jalan poros desa, lantas siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kerusakan atas infrastruktur tersebut.

Sementara itu, diperoleh informasi bahwa LSM Penjara dan LSM Suropati akan pres rilis terkait Dumas yang telah di somasinya.

Baca Lainnya

Atasi Lonjakan Distribusi Barang, Peneliti UPER Raih Pendanaan RIIM KI untuk Kembangkan Kendaraan Otonom Logistik

20 Maret 2026 - 10:57

Dugaan Oknum TNI Terlibat Penyiraman Air Keras, BEM PSI: Jangan Lindungi Pelaku!

19 Maret 2026 - 18:52

Gubernur Khofifah Siagakan OPD Hadapi Mudik Lebaran 2026, WFA Diterapkan Tanpa Ganggu Layanan Publik

18 Maret 2026 - 20:02

Pemkab Sidoarjo Berangkatkan 1.400 Pemudik Gratis, Siapkan 28 Bus ke 5 Rute Favorit

18 Maret 2026 - 20:00

News Trending DAERAH