Menu

Otomatis

DAERAH

Mobil Dinas Plat Merah Isi BBM Subsidi di SPBU Pungging 

LOGOS TNbadge-check

Mobil Dinas Plat Merah Isi BBM Subsidi di SPBU Pungging  Perbesar

MOJOKERTO, transnews.co.id – Mobil dinas plat nomor polisi merah mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di SPBU 5461303 Pungging , Mojokerto, Jawa timur. Jum’at (04/10/2024).

Hal tersebut menjadi perhatian Suharno, pengendara yang lain saat sama – sama mengisi BBM bersubsidi jenis pertalite di SPBU Pungging, Mojokerto. Menurut Suharno, bahwa mobil dinas yang berplat nomor merah tidak boleh mengisi BBM bersubsidi, kecuali mobil Ambulans atau Truk pengangkut sampah, ucap Suharno

Mobil dinas berplat nomor merah tersebut, seharusnya menggunakan bahan bakar minyak non subsidi yaitu pertamax.

“BBM bersubsidi jenis pertalite tersebut diperuntukkan bagi masyarakat dengan kriteria tertentu, dan bukan untuk kendaraan dinas pemerintah. Tindakan ini bisa menimbulkan masalah etika serta pelanggaran terhadap ketentuan distribusi BBM bersubsidi yang diatur dalam Peraturan Presiden dan kebijakan BPH Migas.

Pelanggaran seperti ini bisa dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik itu untuk pengemudi maupun institusi yang menggunakan kendaraan tersebut, kata Harno.

Selain itu, kejadian ini juga bisa menjadi bahan evaluasi terhadap pengawasan distribusi BBM bersubsidi di lapangan.

Tindakan operator SPBU tersebut, merupakan ketidakadilan dalam penerapan aturan di lapangan. Ia merasa bahwa sebagai pengguna biasa, ia diwajibkan menunjukkan barcode saat mengisi BBM bersubsidi jenis pertalite lebih dari 100 ribu rupiah.

Sedangkan kendaraan dinas dengan plat merah tersebut, tidak dimintai hal serupa meskipun mengisi dalam jumlah yang lebih besar , yaitu lebih dari 200 ribu rupiah, ujarnya

Pada kesempatan yang sama, Operator SPBU saat ditanya mengapa mobil Dinas plat merah diperbolehkan mengisi BBM nonsubsidi jenis pertalite, operator menjawab bahwa ia tidak menyadari aturan terkait larangan penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan dinas, katanya.

Sementara itu, Yanto, pengelola SPBU mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan anak buahnya tersebut tidak benar. Dan akan tegur dan memberikan sanksi pada operator tersebut, tegas Yanto

Lebih lanjut, Yanto mengatakan bahwa hal tersebut memang tidak sesuai dengan regulasi. Mengingat SPBU sebagai pihak yang berperan dalam penyaluran, kami akan tegur dan memberikan sanksi pada operator yang lalai tersebut.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Bupati Subandi Desak Percepatan Betonisasi Jalan Tambakcemandi, Ditarget Rampung Desember

24 Agu 2026 - 19:43 WIB

Bupati Subandi Desak Percepatan Betonisasi Jalan Tambakcemandi, Ditarget Rampung Desember

Pemprov Jatim Perkuat Sinergi Lintas Sektor Lindungi Anak di Ruang Digital

24 Agu 2026 - 19:41 WIB

Pemprov Jatim Perkuat Sinergi Lintas Sektor Lindungi Anak di Ruang Digital

Sebanyak 48 Wartawan Ikuti Turnamen Billiard PWI Kota Depok, Perwakilan PWI Jateng Sabet Juara

24 Agu 2026 - 04:29 WIB

Sebanyak 48 Wartawan Ikuti Turnamen Billiard PWI Kota Depok, Perwakilan PWI Jateng Sabet Juara

Indonesia-India Perkuat Kolaborasi AI Kreatif di KEK Singhasari

23 Agu 2026 - 21:40 WIB

Indonesia-India Perkuat Kolaborasi AI Kreatif di KEK Singhasari

Pemkab Sidoarjo Galang Donasi untuk Korban Gempa NTT

23 Agu 2026 - 21:38 WIB

Pemkab Sidoarjo Galang Donasi untuk Korban Gempa NTT

UPER, PT KIMA, dan Unhas Berkolaborasi Dorong Transformasi Industri Hijau

22 Agu 2026 - 22:19 WIB

UPER, PT KIMA, dan Unhas Berkolaborasi Dorong Transformasi Industri Hijau
Trending di PENDIDIKAN