Menu

Otomatis
Breaking News

DAERAH

Polisi Amankan Tersangka Pelecehan Dua Siswi SMP di Surabaya

LOGOS TNbadge-check

Polisi Amankan Tersangka Pelecehan Dua Siswi SMP di Surabaya Perbesar

Polisi Amankan Tersangka Pelecehan Dua Siswi SMP di Surabaya

SURABAYA, transnews.co.id – Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial RBR (19), warga Tenggilis, Surabaya, yang diduga mencabuli dua siswi SMP di kawasan Rungkut.

Aksi bejat tersangka tersebut, dilakukan saat kedua korban pulang sekolah, hanya berselang beberapa menit di dua lokasi berbeda.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistyawan melalui Kasat Reskrim AKBP Aris Purwanto menjelaskan, bahwa dari kejadian itu pertama menimpa korban KYP (15).

Saat itu, korban tengah berjalan kaki pulang sekolah di Jalan Rungkut Asri Barat Surabaya, sekitar pukul 14.40 WIB.

“Pelaku dengan mengunakan sepeda motor mendekatinya, dengan berpura-pura bertanya arah menuju SMP 23,” tutur AKBP Aris, Kamis (10/10/2024).

Ia mengungkapkan, ketika korban menjawab tidak tahu, pelaku secara tiba-tiba meremas payudara korban sebelah kiri KYP kemudian melarikan diri dengan tancap gas motornya.

“Tak berselang lama, sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku kembali melancarkan aksinya terhadap QAD (14), yang tengah pulang bersama temannya di Jalan Rungkut Kidul,”tambah AKBP Aris.

Setibanya di rumah, ungkap AKBP Aris kedua korban menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya, kemudian melapor ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

“Berdasarkan dua laporan tersebut, Polisi segera bergerak dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Pelaku tertangkap kamera, saat melintas menggunakan sepeda motor Scoopy putih dan helm bertuliskan Shopee Food,” tandas AKBP Aris.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya menyebut, dalam pemeriksaan RBR mengaku melakukan aksi tersebut karena tidak mendapatkan ‘jatah’ dari istrinya selama kurang lebih tiga bulan.

Hal itu yang membuatnya tidak mampu menahan nafsu saat melihat para korban.

Alasan pelaku tersebut, tentu saja memicu kemarahan publik.

Atas perbuatannya Tersebut, RBR kini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.

Sementara itu, Kasihumas Polrestabes AKP Haryoko Widhi menambahkan, bahwa Polisi berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan anak-anak, terutama saat pulang sekolah.

Selain itu, ia juga mengimbau agar segera melapor jika ada tindakan mencurigakan yang membahayakan di lingkungan sekitar.

“Segera laporkan ke Polisi jika mendapatkan hal yang mengarah tindak kejahatan,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Karhutla Bromo Capai 899 Hektare, Menko PMK Desak Jatim Tuntaskan Api hingga Jum’at

13 Agu 2026 - 19:57 WIB

Karhutla Bromo Capai 899 Hektare, Menko PMK Desak Jatim Tuntaskan Api hingga Jum’at

Retribusi Pasar Sidoarjo Naik 23,7 Persen, Digitalisasi Pangkas Karcis Manual Rp500 Juta

13 Agu 2026 - 19:50 WIB

Retribusi Pasar Sidoarjo Naik 23,7 Persen, Digitalisasi Pangkas Karcis Manual Rp500 Juta

Agus Sutisna Raih Radar Kudus Award 2026, Tegaskan Kesejahteraan Warga Jadi Prioritas

12 Agu 2026 - 20:59 WIB

Agus Sutisna Raih Radar Kudus Award 2026, Tegaskan Kesejahteraan Warga Jadi Prioritas

33,4 Juta Warga Dapat Beras Gratis, Mentan Tegaskan Perintah Presiden

12 Agu 2026 - 18:35 WIB

33,4 Juta Warga Dapat Beras Gratis, Mentan Tegaskan Perintah Presiden
News Trending PERISTIWA