Menu ✖

Otomatis

DAERAH

Sebanyak 413 Narapidana di Jawa Timur Terima Remisi Khusus Natal 2024

LOGOS TNbadge-check

Sebanyak 413 Narapidana di Jawa Timur Terima Remisi Khusus Natal 2024 Perbesar

Sebanyak 413 Narapidana di Jawa Timur Terima Remisi Khusus Natal 2024

SURABAYA, transnews.co.id – Sebanyak 413 narapidana di Jawa Timur mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal 2024. Pengurangan masa tahanan tersebut diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik narapidana selama menjalani masa hukuman.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono, menjelaskan bahwa dari total 523 narapidana beragama Kristen di wilayah tersebut, 413 orang memenuhi syarat untuk menerima remisi. Sementara 110 narapidana lainnya tidak mendapatkan remisi karena alasan seperti belum menjalani masa pidana minimal enam bulan atau masih menjalani hukuman tambahan.

Pemberian remisi tersebut terbagi dalam dua kategori utama:

Remisi Khusus I (pengurangan masa tahanan sebagian) sebanyak 407 orang, dengan rincian:

15 hari : 79 orang

1 bulan: 270 orang

1 bulan 15 hari: 49 orang

2 bulan: 9 orang

Remisi Khusus II (langsung bebas) sebanyak 6 orang, dengan rincian:

15 hari: 2 orang

1 bulan: 3 orang

2 bulan: 1 orang

Lebih lanjut, Heni Yuwono menambahkan, pemberian remisi ini tidak hanya merupakan bagian dari hak narapidana, tetapi juga berdampak positif dalam efisiensi anggaran negara. “Dengan pengurangan masa tahanan, terjadi penghematan biaya makan narapidana hingga Rp 244.200.000. Asumsinya, setiap narapidana menghabiskan Rp20.000 untuk makan tiga kali sehari,” jelasnya, di Surabaya, Rabu (25/12/2024).

Pemberian remisi didasarkan pada sistem penilaian pembinaan yang dilakukan secara rutin, sesuai peraturan perundang-undangan. Heni berharap program ini memotivasi para narapidana untuk terus menunjukkan perilaku baik dan meningkatkan kualitas pembinaan selama menjalani hukuman. “Semoga ini menjadi pemicu bagi mereka untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat dengan tanggung jawab,” tutup Heni.

Program remisi khusus ini tidak hanya memberikan pengurangan masa tahanan, tetapi juga memberikan harapan dan dorongan moral kepada para narapidana untuk menjalani sisa hukuman dengan lebih baik. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi para narapidana untuk berkontribusi positif setelah masa hukuman mereka berakhir.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Sidoarjo Siagakan 17 Pompa Air dan Empat Posko Bencana

7 Nov 2026 - 04:34 WIB

Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Sidoarjo Siagakan 17 Pompa Air dan Empat Posko Bencana

Bupati Subandi Tegaskan Zero Tolerance Suap dan Gratifikasi, Perkuat Pengawasan di Sidoarjo

5 Nov 2026 - 18:24 WIB

Bupati Subandi Tegaskan Zero Tolerance Suap dan Gratifikasi, Perkuat Pengawasan di Sidoarjo

Pembangunan SPAM Sumber Durmo Kabupaten Malang Capai 50 Persen, Deviasi Surplus 6 Persen

5 Nov 2026 - 18:22 WIB

Pembangunan SPAM Sumber Durmo Kabupaten Malang Capai 50 Persen, Deviasi Surplus 6 Persen

​Resmi Dilantik, Anggota BPD Se-Kecamatan Puger Siap Kembangkan Tata Kelola Desa

5 Nov 2026 - 17:26 WIB

​Resmi Dilantik, Anggota BPD Se-Kecamatan Puger Siap Kembangkan Tata Kelola Desa

Sastrawan Lintas Generasi Unjuk Gigi di Acara Puncak Festival Sastra Jakarta 2026 di TIM

5 Nov 2026 - 08:25 WIB

Sastrawan Lintas Generasi Unjuk Gigi di Acara Puncak Festival Sastra Jakarta 2026 di TIM

Gubernur Khofifah Letakkan Batu Pertama Rutilahu di Probolinggo, Lima Warga Dapat Bantuan Renovasi

4 Nov 2026 - 19:20 WIB

Gubernur Khofifah Letakkan Batu Pertama Rutilahu di Probolinggo, Lima Warga Dapat Bantuan Renovasi
Trending di DAERAH