Menu

Otomatis

DEPOK

Pedagang Pasar Hewan Kota Depok Menolak Digusur, Pengelola Klaim Miliki Izin dari Menteri Investasi RI

Avatar photobadge-check

Pedagang Pasar Hewan Kota Depok Menolak Digusur, Pengelola Klaim Miliki Izin dari Menteri Investasi RI Perbesar

Depok, Transnews.co.id – Rencana penertiban bangunan diduga ilegal kembali berpolemik. Kali ini, sejumlah pedadang pasar hewan menolak untuk di bongkar.

Kepada wartawan, salah satu pengelola Pasar Hewan, Heri Zaenal Effendi mengaku keberatan jika pasar hewan di bongkar.

Selain jadi wadah ratusan orang mencari nafkah untuk hidup, Heri juga mengaku bahwa pasar hewan tersebut telah memiliki izin dari berbagai pihak, termasuk Pemkot Depok, berikut uraianya:

PT. Pasar Hewan Kota Depok telah memiliki izin resmi dari Pemerintah Republik Indonesia tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Izin tersebut dikeluarkan dan ditandatangani secara elektronik oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan NIB 1410240094349.

PT. Pasar Hewan Kota Depok juga telah memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup atau SPPL yang di tandatangi langsung oleh Heri Zaenal Effendi.

Selain SPPL, PT. Pasar Hewan Kota Depok juga telah memiliki Surat Hasil Penapisan Otomatis Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet dengan nomor Registrasi: 67137915701D8.

Heri Zaenal Effendi sebagai Direktur Utama PT. Pasar Hewan Kota Depok juga telah membuat Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil Terkait Tata Ruang. Kesemua Surat tersebut diketahui resmi dikeluarkan pada pertengahan Oktober 2024.

Karenanya, Heri meminta agar pemerintah tidak asal membongkar bangunan yang menurutnya telah menjadi gantungan hidup masyarakat banyak. “Harusnya komunikasi lebih jelas, izin ini kan sudah keluar sejak 2024, masa sekarang main bongkar aja,” tuturnya.

Heri juga menerangkan, Pemkot Depok tidak memilki kewenangan untuk melakukan pembongkaran atau penertiban terhadap Pasar Hewan Kota Depok, sebab keberadaannya bukanlah di trotoar ataupun jalur hijau.

“Dalam surat peringatan (SP) 1, 2, 3. Tidak ada kewenangan apapun Pemkot menggusur Pasar Hewan, karena berada di dalam, bukan di jalur hijau ataupun trotoar,” ujar Heri Zaenal.

Heri Zaenal menjelaskan, rencana Pemkot Depok untuk membongkar lapak Pasar Hewan membuat para pedagang bereaksi, lantaran mereka menggantungkan hidup dengan usaha tersebut, bahkan turut membantu program Pemkot Depok maupun Pemerintah Pusat.

“Masyarakat yang menggantungkan hidup dengan berjualan hewan di kawasan Pasar Hewan, kini merasa terancam kehilangan mata pencarian akibat kebijakan tersebut,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

16 Agu 2026 - 09:22 WIB

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Dirut Asasta: Melalui Aplikasi ASASTAKu, Pelanggan dapat Mengakses Berbagai Layanan

13 Agu 2026 - 20:26 WIB

Dirut Asasta: Melalui Aplikasi ASASTAKu, Pelanggan dapat Mengakses Berbagai Layanan

Retribusi Pasar Sidoarjo Naik 23,7 Persen, Digitalisasi Pangkas Karcis Manual Rp500 Juta

13 Agu 2026 - 19:50 WIB

Retribusi Pasar Sidoarjo Naik 23,7 Persen, Digitalisasi Pangkas Karcis Manual Rp500 Juta

Jelang HUT RI ke-81, PLN Perkuat Kesiapan Sistem Kelistrikan Ibu Kota

13 Agu 2026 - 08:47 WIB

Jelang HUT RI ke-81, PLN Perkuat Kesiapan Sistem Kelistrikan Ibu Kota

Sebanyak 254 Kepala Sekolah Sidoarjo Dikukuhkan, Subandi Tegaskan Tak Ada Gratifikasi

12 Agu 2026 - 18:32 WIB

Sebanyak 254 Kepala Sekolah Sidoarjo Dikukuhkan, Subandi Tegaskan Tak Ada Gratifikasi

Tekankan Keselamatan Pasien dan Budaya Mutu, RSUD KiSA Kota Depok Jalani Survei Akreditasi

12 Agu 2026 - 13:35 WIB

Tekankan Keselamatan Pasien dan Budaya Mutu, RSUD KiSA Kota Depok Jalani Survei Akreditasi
Trending di DEPOK