Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Polda Jatim Tindak Tegas Aksi Anarkis 580 Orang Diamankan

Avatar photobadge-check


					Polda Jatim Tindak Tegas Aksi Anarkis 580 Orang Diamankan Perbesar

Polda Jatim Tindak Tegas Aksi Anarkis 580 Orang Diamankan

JEMBER, transnews.co.id – Polda Jawa Timur mengambil langkah tegas dalam menangani aksi anarkis yang terjadi di Enam wilayah, yakni Surabaya, Malang Kota, Malang Kabupaten, Kediri Kota, Kediri Kabupaten, dan Sidoarjo.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Polda Jatim, hingga kini ada sebanyak 580 orang diamankan, dengan rincian 89 orang diproses hukum,12 orang masih dalam pemeriksaan dan 479 orang dipulangkan setelah pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan penindakan hukum dilakukan secara selektif dan terukur.

“Kami pastikan siapa pun yang terbukti melakukan perusakan dan tindak pidana anarkis akan diproses sesuai hukum. Sementara yang tidak terbukti, kami serahkan kembali ke keluarga maupun pendamping LBH,” tegasnya, Senin (1/9/2025).

Berikut data yang dihimpun dari Polda Jatim terkait penanganan pelaku anarkis :

Polda Jatim : 66 orang diamankan; 9 diproses hukum, 57 dipulangkan. (TKP Gedung Grahadi & Mapolda Jatim)

Polres Kediri Kota: 20 orang diamankan; 7 diproses hukum, 13 dipulangkan. (TKP Gedung DPRD Kediri Kota).

Polrestabes Surabaya: 288 orang diamankan; 22 diproses hukum, 266 dipulangkan. (TKP 18 Pos Polisi, Polsek Tegalsari, Gedung Grahadi).

Polres Malang Kota: 61 orang diamankan; 13 memenuhi unsur pidana namun tidak ditahan, 48 dipulangkan. (TKP Mapolres Malang Kota, 12 Pos Lantas, Pos Sabhara, Kantor Laka Lantas, Pos Polisi).

Polres Kediri Kabupaten: 124 orang diamankan; 23 diproses hukum, 12 orang masih dalam pemeriksaan dan 89 dipulangkan. (TKP Kantor Samsat Kediri, Simpang 4, Polsek Kepung).

Polres Malang Kabupaten: 13 orang diamankan; seluruhnya diperiksa, namun tidak ditahan dan dipulangkan. (TKP Pos Lantas Kebonagung, Polsek Pakis Aji, Pos Pantau Kepanjen, Pos Laka Lantas).

Polresta Sidoarjo: 8 orang diamankan; 2 diperiksa tanpa penahanan, 6 dipulangkan. (TKP Pos Waru).

Dampak kerusuhan ini tidak hanya berupa kerugian sosial, tetapi juga ekonomi.

Berdasarkan hasil pendataan, total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp124,250 miliar.

Kerusakan meliputi puluhan Pos Polisi yang dibakar, fasilitas umum yang dirusak, hingga kendaraan dinas operasional yang menjadi sasaran amuk massa.

Untuk memberikan efek jera, aparat kepolisian menjerat para pelaku dengan sejumlah pasal pidana, antara lain Pasal 363 KUHP: Pencurian dengan pemberatan, Pasal 170 KUHP: Kekerasan terhadap orang/barang.

Selain itu juga ada yang dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1: Kepemilikan senjata tajam, Pasal 212 KUHP: Melawan petugas,Pasal 351 Ayat 1 KUHP: Penganiayaan yang menyebabkan luka berat,Pasal 187 bis jo 53 KUHP: Percobaan pembakaran dan Pasal 406 KUHP: Perusakan barang.

Kabid Humas Polda Jatim juga menghimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi maupun memprovokasi dengan adanya situasi yang terjadi akhir – akhir ini.

“Mari kita bersatu menjaga lingkungan masing – masing, menciptakan damai dan sejuk sehingga rasa aman dan nyaman bisa terwujud,”ujar Kombes Abast.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas kolaborasi masyarakat dengan Bhabinkamtibmas dan jajaran Polsek sangat membantu terciptanya keamanan bersama.

“Peristiwa anarkis beberapa waktu lalu justru menumbuhkan kesadaran warga untuk menjaga warga, untuk itu kami apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat atas kepeduliannya,” pungkas Kombes Abast.

Baca Lainnya

Polres Jepara Gelar Operasi Keselamatan Candi 2026, Tindak Tegas Pelanggaran Lalu Lintas

1 Februari 2026 - 14:28

Polres Jepara Gelar Operasi Keselamatan Candi 2026, Tindak Tegas Pelanggaran Lalu Lintas

Dukung Program MBG, Kapolres Jember Resmikan SPPG di Mayang

1 Februari 2026 - 10:45

Dukung Program MBG, Kapolres Jember Resmikan SPPG di Mayang

Jelang Bulan Ramadhan, Polres Jember Tingkatkan Pengawasan Distribusi Bahan Pokok

1 Februari 2026 - 10:41

Jelang Bulan Ramadhan, Polres Jember Tingkatkan Pengawasan Distribusi Bahan Pokok

Pelantikan 14 RT dan 4 RW Desa Sowan Lor Jepara, Camat Kedung Apresiasi Demokrasi Hingga Tingkat Terbawah

1 Februari 2026 - 07:16

Pelantikan 14 RT dan 4 RW Desa Sowan Lor Jepara, Camat Kedung Apresiasi Demokrasi Hingga Tingkat Terbawah
News Trending DAERAH