Menu

Otomatis

DEPOK

Soal Nadiem, Hotman Paris Hutapea Disebut tak Pahami Hukum Acara Pidana

Avatar photobadge-check

Soal Nadiem, Hotman Paris Hutapea Disebut tak Pahami Hukum Acara Pidana Perbesar

Depok, Transnews.co.id – Pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea perihal kasus yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mendapat tanggapan keran dari rekan seprofesinya, Andi Tatang Supriyadi.

Andi menilai pernyataan Hotman Paris yang ingin membuktikan ketidakbersalahan kliennya di hadapan presiden tidak sesuai dengan koridor dan kaidah hukum.

Pria hitam manis yang saat ini menjabat sebagai Wakil Rektor dan Dosen Hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Pelopor Bangsa itu bahkan menyebut Hotman Paris tidak tidak paham hukum acara pidana.

“Saya kira statemen itu tidak sesuai dan tidak mencerminkan seorang pengacara yang paham hukum acara pidana,” ujar Andi Tatang kepada awak media.

Menurutnya, untuk membuktikan kebenaran sebuah perkara, mekanismenya sudah diatur dengan jelas dalam hukum acara pidana. Pembuktian tersebut seharusnya dilakukan di hadapan majelis hakim di pengadilan, bukan di hadapan presiden.

“Pembuktian itu tempatnya di pengadilan, di depan majelis hakim. Bukan di hadapan presiden,” tegasnya.

Sebelumnya, Hotman Paris dalam beberapa pernyataannya di media sosial meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memanggil dirinya dan menggelar gelar perkara di Istana Negara.

Hotman mengklaim hanya butuh 10 menit untuk membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

16 Agu 2026 - 09:22 WIB

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Dirut Asasta: Melalui Aplikasi ASASTAKu, Pelanggan dapat Mengakses Berbagai Layanan

13 Agu 2026 - 20:26 WIB

Dirut Asasta: Melalui Aplikasi ASASTAKu, Pelanggan dapat Mengakses Berbagai Layanan

Sebanyak 254 Kepala Sekolah Sidoarjo Dikukuhkan, Subandi Tegaskan Tak Ada Gratifikasi

12 Agu 2026 - 18:32 WIB

Sebanyak 254 Kepala Sekolah Sidoarjo Dikukuhkan, Subandi Tegaskan Tak Ada Gratifikasi

Tekankan Keselamatan Pasien dan Budaya Mutu, RSUD KiSA Kota Depok Jalani Survei Akreditasi

12 Agu 2026 - 13:35 WIB

Tekankan Keselamatan Pasien dan Budaya Mutu, RSUD KiSA Kota Depok Jalani Survei Akreditasi

RACER Robotic dari Depok untuk Generasi Masa Depan

12 Agu 2026 - 10:27 WIB

RACER Robotic dari Depok untuk Generasi Masa Depan

Dorong Perputaran Ekonomi dan UMKM Naik Kelas, Pemkot dan DPRD Depok Apresiasi Growth Q-Fest 2026

9 Agu 2026 - 19:10 WIB

Dorong Perputaran Ekonomi dan UMKM Naik Kelas, Pemkot dan DPRD Depok Apresiasi Growth Q-Fest 2026
Trending di DEPOK