Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DEPOK

Soal Nadiem, Hotman Paris Hutapea Disebut tak Pahami Hukum Acara Pidana

Avatar photobadge-check


					Soal Nadiem, Hotman Paris Hutapea Disebut tak Pahami Hukum Acara Pidana Perbesar

Depok, Transnews.co.id – Pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea perihal kasus yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mendapat tanggapan keran dari rekan seprofesinya, Andi Tatang Supriyadi.

Andi menilai pernyataan Hotman Paris yang ingin membuktikan ketidakbersalahan kliennya di hadapan presiden tidak sesuai dengan koridor dan kaidah hukum.

Pria hitam manis yang saat ini menjabat sebagai Wakil Rektor dan Dosen Hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Pelopor Bangsa itu bahkan menyebut Hotman Paris tidak tidak paham hukum acara pidana.

“Saya kira statemen itu tidak sesuai dan tidak mencerminkan seorang pengacara yang paham hukum acara pidana,” ujar Andi Tatang kepada awak media.

Menurutnya, untuk membuktikan kebenaran sebuah perkara, mekanismenya sudah diatur dengan jelas dalam hukum acara pidana. Pembuktian tersebut seharusnya dilakukan di hadapan majelis hakim di pengadilan, bukan di hadapan presiden.

“Pembuktian itu tempatnya di pengadilan, di depan majelis hakim. Bukan di hadapan presiden,” tegasnya.

Sebelumnya, Hotman Paris dalam beberapa pernyataannya di media sosial meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memanggil dirinya dan menggelar gelar perkara di Istana Negara.

Hotman mengklaim hanya butuh 10 menit untuk membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook

Baca Lainnya

Tanpan IMB, DPRD Depok Desak Perumahan Diamond Field Disegel

12 Maret 2026 - 21:02

Buka Bazar Raya Ramadan 2026, Sekda Depok Dorong Kebangkitan UMKM Lokal

12 Maret 2026 - 20:11

Kuasa Hukum HS Layangkan Somasi Keras Terhadap Kasno

12 Maret 2026 - 20:06

Ingatkan ASN, Sekda Depok: Fasilitas Negara Bukan untuk Keperluan Mudik!

12 Maret 2026 - 19:34

News Trending DEPOK