Menu ✖

Otomatis

TNI/POLRI

Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba dan Sita 197 Ton BB

LOGOS TNbadge-check

Polri melalui Bareskrim Polri dan jajaran Polda di seluruh Indonesia berhasil mencatatkan pencapaian signifikan dalam pemberantasan narkoba. (Humas Polri) Perbesar

Polri melalui Bareskrim Polri dan jajaran Polda di seluruh Indonesia berhasil mencatatkan pencapaian signifikan dalam pemberantasan narkoba. (Humas Polri)

JAKARTA, transnews.co.id || Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahar Diantono, M.Si., mengumumkan pengungkapan sebanyak 38.934 kasus tindak pidana narkoba sepanjang periode Januari hingga Oktober 2025, dengan jumlah tersangka mencapai 51.763 orang.

“Keberhasilan ini merupakan wujud nyata sinergi lintas lembaga, mulai dari BNN, Bea Cukai, Kemenkumham, hingga TNI dan instansi penegak hukum lainnya. Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, perlu kolaborasi yang kuat,” tegas Komjen Syahar dalam konferensi pers di Aula Awaloeddin Djamin, Gedung Bareskrim Polri, mengutip humas.polri.go.id, Rabu (22/10),

Ia juga menegaskan komitmen Polri dalam menindak tegas siapapun yang terlibat dalam jaringan narkotika, termasuk anggota Polri sendiri.

“Perintah Kapolri sangat jelas: tidak ada kompromi bagi anggota yang terlibat narkoba. Penindakan dilakukan dari hulu ke hilir, baik dari sisi supply maupun demand,” tambahnya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan lebih lanjut.

Ia merinci bahwa dari total 51.763 tersangka, 48.692 adalah pria WNI, 2.764 wanita WNI, dan 150 anak di bawah umur. Sementara itu, 157 tersangka lainnya adalah warga negara asing, terdiri dari 130 pria dan 27 wanita.

Polri juga melakukan rehabilitasi terhadap 1.072 orang yang terindikasi sebagai korban penyalahgunaan narkoba melalui pendekatan restorative justice.

Adapun total barang bukti narkotika yang disita mencapai 197,71 ton, terdiri dari: Ganja: 184,64 ton, Sabu: 6,95 ton, Ekstasi: 1.458.078 butir, Tembakau gorila: 1,87 ton, Kokain, heroin, ketamin, dan lainnya dalam jumlah signifikan.

Selain menindak jaringan narkotika, Bareskrim Polri juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba.

Sepanjang periode yang sama, disita aset senilai Rp.221,38 miliar dari 22 kasus dengan 29 tersangka. Barang bukti berupa uang tunai, kendaraan mewah, alat berat, perhiasan, hingga properti disita untuk memiskinkan pelaku.

“Tujuannya jelas, agar mereka tidak lagi memiliki kekuatan finansial untuk menghidupkan kembali jaringan narkotika,” tegas Brigjen Eko.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Terpilih Jadi Ketua SWI Kota Depok, Ade Nopiansyah Sebut Kepemimpinan Ini Milik Bersama

23 Okt 2026 - 16:44 WIB

Terpilih Jadi Ketua SWI Kota Depok, Ade Nopiansyah Sebut Kepemimpinan Ini Milik Bersama

Jaga Solidaritas dan Integritas, SWI Kota Depok Gelar Musda dan Rayakan HUT Ke-9

23 Okt 2026 - 05:03 WIB

Jaga Solidaritas dan Integritas, SWI Kota Depok Gelar Musda dan Rayakan HUT Ke-9

Sebanyak 600 Personel Turun, 67 Bangunan Liar di Frontage Road Sidoarjo Ditertibkan

21 Okt 2026 - 20:54 WIB

Sebanyak 600 Personel Turun, 67 Bangunan Liar di Frontage Road Sidoarjo Ditertibkan

Pembangunan SRT I Tuban Rampung 100 Persen, Siap Tampung 1.000 Siswa

21 Okt 2026 - 20:52 WIB

Pembangunan SRT I Tuban Rampung 100 Persen, Siap Tampung 1.000 Siswa

Pembangunan SRT I Kabupaten Kediri Tuntas Sesuai Rencana, Dukung Pendidikan dan Pengembangan Keterampilan Siswa

21 Okt 2026 - 17:27 WIB

Pembangunan SRT I Kabupaten Kediri Tuntas Sesuai Rencana, Dukung Pendidikan dan Pengembangan Keterampilan Siswa

Tirta Kahuripan Peringati Harpelnas dengan Mengapresiasi Pelanggan Terbaiknya

21 Okt 2026 - 17:20 WIB

Tirta Kahuripan Peringati Harpelnas dengan Mengapresiasi Pelanggan Terbaiknya
Trending di EKBIS