SIDOARJO, transnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi memulai transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kebijakan fleksibilitas kerja. Kebijakan ini mengombinasikan sistem Work from Office (WFO) dan Work from Home (WFH) yang mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8/4203/438.1.3.1/2026 yang ditandatangani Bupati Sidoarjo, Subandi.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI serta Menteri Dalam Negeri terkait efisiensi energi dan peningkatan produktivitas birokrasi.

Dalam aturan tersebut, ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo diwajibkan menjalankan WFH satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat.
Meski bekerja dari rumah, Subandi menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengurangi kewajiban ASN dalam memenuhi target kinerja dan menjaga disiplin kerja.
“Pelaksanaan WFH tidak mengurangi kewajiban ASN dalam memenuhi target kinerja, menjaga disiplin, serta melaksanakan tugas sesuai peraturan,” tegasnya.
Selama menjalankan WFH, ASN tetap diwajibkan melakukan presensi melalui aplikasi e-Buddy sebanyak dua kali, yakni pada pagi hari sebelum jam kerja dan sore hari setelah jam kerja berakhir.
Kebijakan ini mengusung sejumlah tujuan strategis, di antaranya efisiensi sumber daya dengan mengurangi konsumsi BBM, listrik, air, serta biaya operasional kantor.
Selain itu, langkah ini juga ditujukan untuk mempercepat transformasi digital melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), termasuk penggunaan tanda tangan elektronik.
Dari sisi lingkungan, kebijakan ini diharapkan mampu menekan tingkat polusi udara akibat berkurangnya mobilitas kendaraan. Sementara dari sisi kinerja, ASN didorong untuk mengedepankan hasil kerja (output) dibandingkan sekadar kehadiran fisik.
Meski demikian, Pemkab Sidoarjo memastikan layanan publik tetap berjalan optimal. Sejumlah instansi dan jabatan strategis tetap diwajibkan menjalankan WFO 100 persen, di antaranya pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas.
Selain itu, unit layanan kesehatan seperti Dinas Kesehatan, Puskesmas, RSUD R.T. Notopuro, serta RSUD Sidoarjo Barat tetap beroperasi penuh di kantor.
Layanan kependudukan di Dispendukcapil, perizinan di DPMPTSP/Mall Pelayanan Publik, lembaga pendidikan dari PAUD hingga SMP, serta unsur keamanan dan kebencanaan seperti BPBD dan Satpol PP juga tidak menerapkan WFH.
Perangkat kewilayahan seperti camat, lurah, dan kepala desa pun tetap diwajibkan bekerja di kantor guna menjaga pelayanan masyarakat di tingkat lokal.
Selain pengaturan pola kerja, Bupati Subandi juga menginstruksikan penghematan anggaran perjalanan dinas. Perjalanan dinas dalam negeri dibatasi hingga 50 persen, sementara perjalanan dinas luar negeri dipangkas hingga 70 persen.
ASN yang tinggal dalam radius kurang dari 5 kilometer dari kantor disarankan menggunakan sepeda, sedangkan yang berdomisili lebih jauh dianjurkan menggunakan kendaraan listrik atau transportasi umum.
Sebagai bentuk pengawasan, setiap kepala perangkat daerah diwajibkan melaporkan evaluasi penggunaan energi seperti listrik, air, dan BBM, serta produktivitas pegawai kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setiap tanggal 1 bulan berikutnya.
Hasil efisiensi anggaran dari kebijakan ini nantinya akan dialokasikan kembali untuk mendukung program prioritas daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sidoarjo.












