Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

OJK, Kejaksaan dan Polri Perkuat Barisan Hadapi Kejahatan Keuangan Digital

Avatar photobadge-check


					OJK, Kejaksaan dan Polri Perkuat Barisan Hadapi Kejahatan Keuangan Digital Perbesar

OJK, Kejaksaan dan Polri Perkuat Barisan Hadapi Kejahatan Keuangan Digital

SURABAYA, transnews.co.id – Otoritas Jasa Keuangan bersama Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia memperkuat sinergi penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan melalui kegiatan sosialisasi kepada aparat penegak hukum di wilayah Jawa Timur, Kamis (7/5/2026).

Langkah tersebut menjadi upaya serius menghadapi semakin kompleksnya kejahatan di sektor jasa keuangan, mulai dari investasi ilegal, kejahatan perbankan, perasuransian hingga tindak kriminal berbasis teknologi finansial yang terus berkembang.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana menegaskan, penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum menjadi faktor utama untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara di sektor jasa keuangan.

“Penyidikan di OJK harus mampu berinteraksi secara aktif dan positif dengan aparat penegak hukum dari lembaga lain melalui pelaksanaan nota kesepahaman dan pedoman kerja antara OJK, Kejaksaan RI, dan Kepolisian RI,” ujarnya.

Dalam paparannya, Yuliana mengungkapkan sejak berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang kemudian diperbarui melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), hingga akhir Maret 2026 OJK telah menuntaskan 181 perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dinyatakan lengkap atau P-21.

Dari total perkara tersebut, 143 kasus berasal dari sektor perbankan, 9 perkara pasar modal, 24 perkara asuransi dan dana pensiun, serta 5 perkara pembiayaan. Sebanyak 151 perkara di antaranya bahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Menurut Yuliana, berbagai langkah penegakan hukum juga telah dilakukan secara terpadu bersama aparat penegak hukum lain, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan hingga penyitaan aset.

Atas capaian tersebut, OJK juga menerima penghargaan dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terbaik kategori kementerian/lembaga selama empat tahun berturut-turut sejak 2022 hingga 2025.

Sementara itu, Pelaksana Harian Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Muhammad Irwan Datuiding menilai pola kerja aparat penegak hukum kini tidak lagi bisa berjalan sendiri-sendiri.

Ia menegaskan, hubungan antara penyidik dan jaksa penuntut umum harus dibangun sejak awal proses penanganan perkara agar konstruksi hukum yang disusun lebih kuat dan tidak memicu bolak-balik berkas perkara.

“Hubungan antara penyidik dan penuntut umum ibarat suami dan istri, harus saling mendukung dan melengkapi agar tidak terjadi lagi bolak-balik perkara dalam proses penegakan hukum,” katanya.

Irwan menambahkan, koordinasi yang dimulai sejak tahap penyelidikan dan penyidikan menjadi kunci agar proses penegakan hukum berjalan efektif dan memiliki kepastian hukum yang kuat.

Di sisi lain, Kepala Bidang Hukum Kepolisian Daerah Jawa Timur Kombes Pol Dr. Sugeng Riyadi menyoroti tantangan besar yang kini dihadapi aparat penegak hukum seiring berkembangnya modus kejahatan finansial berbasis digital.

“Kita dihadapkan pada tantangan yang semakin kompleks, mulai dari investasi ilegal, tindak pidana di bidang perbankan dan perasuransian, hingga kejahatan finansial berbasis teknologi yang terus berkembang pesat,” ujarnya.

Menurut Sugeng, ancaman tersebut berpotensi mengganggu tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional jika tidak ditangani secara terpadu.

Karena itu, ia menilai sinergi antara OJK, Kejaksaan dan Polri bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

Selain penyamaan persepsi hukum, penguatan koordinasi lintas lembaga juga dilakukan melalui pertukaran data dan informasi, bantuan pengamanan, hingga dukungan keahlian dalam proses penyidikan perkara jasa keuangan.

Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala OJK Jawa Timur, Nasirwan mengungkapkan, di wilayah Jawa Timur sendiri saat ini tercatat terdapat 48 kasus tindak pidana sektor jasa keuangan. Dari jumlah tersebut, 45 kasus berasal dari sektor perbankan dan 3 kasus nonperbankan.

Melalui penguatan koordinasi lintas institusi tersebut, OJK optimistis stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga di tengah meningkatnya risiko eksternal dan semakin canggihnya modus kejahatan keuangan digital.

Baca Lainnya

Bukan Angka Acak, Pakar Aktuaria UPER Bedah Rumus di Balik Santunan Kecelakaan Transportasi

7 Mei 2026 - 20:28

Bupati Subandi Warning pada Cakades: Biaya Politik Tinggi Bisa Picu Korupsi

7 Mei 2026 - 20:20

Konsolidasi AWAS, Ketua Moh. Subur Tekankan Kekompakan dan Solidaritas Antaranggota

7 Mei 2026 - 06:42

Proyek Sekolah Rakyat Jatim 1 Tuban Dikebut, Progres Capai 43 Persen

7 Mei 2026 - 05:25

News Trending DAERAH