Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

PERISTIWA

Tanpa Pemberitahuan Resmi, Kendaraan Warga Jember Diduga Dilelang Sepihak

Avatar photobadge-check


					Surat-surat unit kendaraan Perbesar

Surat-surat unit kendaraan

JEMBER, transnews.co.id – Proses pelelangan satu unit kendaraan pembiayaan milik seorang debitur bernama Nur Fitria, warga Desa Keting Kecamatan Jombang, menjadi sorotan setelah muncul pengakuan bahwa pihak yang mengaku sebagai pemenang lelang justru menghubungi keluarga debitur untuk menebus STNK kendaraan tersebut (27/05/2026).

Menurut keterangan Nur Fitria melalui pendampingnya, dirinya mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan maupun informasi resmi terkait rencana pelelangan kendaraan yang masih menjadi objek pembiayaan tersebut.

Ia baru mengetahui kabar dugaan pelelangan setelah seorang pria berinisial F menghubungi keluarganya dan mengaku telah memenangkan lelang kendaraan tersebut.

“Saya kaget karena tiba-tiba ada yang menghubungi saudara saya dan mengaku sebagai pemenang lelang. Orang tersebut ingin menebus STNK kendaraan,” ujarnya.

Peristiwa tersebut kemudian memunculkan pertanyaan terkait prosedur pelelangan kendaraan pembiayaan, khususnya mengenai tahapan pemberitahuan kepada debitur serta kelengkapan administrasi kendaraan pasca-lelang.

Berdasarkan informasi yang diterima keluarga debitur, kendaraan tersebut disebut diperoleh melalui mekanisme lelang online yang diduga berkaitan dengan pihak perusahaan pembiayaan.

Di sisi lain, keberadaan STNK yang disebut masih berada di pihak debitur turut menimbulkan perhatian mengenai proses administrasi dan kelengkapan dokumen kendaraan setelah pelaksanaan lelang.

Dalam praktik pembiayaan dan pelaksanaan jaminan fidusia, proses eksekusi maupun pelelangan pada umumnya dilakukan melalui tahapan tertentu, termasuk pemberitahuan kepada debitur sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain itu, status pemenang lelang pada prinsipnya mengacu pada dokumen resmi berupa risalah lelang yang diterbitkan pejabat lelang berwenang sebagai dasar administrasi maupun perpindahan hak atas objek lelang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan pembiayaan terkait informasi yang disampaikan debitur maupun mengenai mekanisme pelelangan kendaraan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pentingnya transparansi prosedur dan kejelasan administrasi dalam pelaksanaan lelang kendaraan pembiayaan agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Baca Lainnya

Yayasan Global Pelangi Kembali Pasok Sembako Bulanan untuk Lansia Tapos

28 Mei 2026 - 20:01

YGP Serahkan Bantuan 1 Unit Kursi Roda untuk Warga Pancoran Mas Depok

28 Mei 2026 - 14:55

Universitas Negeri Surabaya Terima 8.292 Mahasiswa Baru Jalur SNBT 2026, Prodi Keperawatan Paling Ketat

27 Mei 2026 - 20:30

Ketua Umum SWI Qurban 2 Ekor Sapi di Kantor JPM

27 Mei 2026 - 20:26

News Trending PERISTIWA