Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Mulai Juni 2026, WFH ASN Pemprov Jatim Dialihkan ke Hari Jumat

Avatar photobadge-check


					Mulai Juni 2026, WFH ASN Pemprov Jatim Dialihkan ke Hari Jumat Perbesar

Mulai Juni 2026, WFH ASN Pemprov Jatim Dialihkan ke Hari Jumat

SURABAYA, transnews.co.id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memastikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap berlanjut pada Juni 2026.

Namun, pelaksanaannya mengalami perubahan jadwal dari sebelumnya setiap Rabu menjadi setiap Jumat.

Perubahan tersebut diputuskan setelah Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan WFH yang telah berjalan sejak 1 April 2026.

“Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan WFH bagi Aparatur Sipil Negara secara terbatas dan terukur dari jumlah pegawai setiap hari Jumat.

Hal ini untuk menyinkronkan dengan arahan Mendagri bahwa WFH diarahkan secara nasional dilaksanakan pada hari Jumat,” kata Khofifah dalam keterangan resminya, Minggu (31/5/2026).

Menurut Khofifah, penyesuaian hari pelaksanaan WFH dilakukan agar kebijakan daerah selaras dengan kebijakan pemerintah pusat sehingga implementasinya dapat berjalan lebih sinkron.

“Ya, harinya disinkronkan dengan pusat, WFH hari Jumat. Mulai Juni,” tegasnya.

Keputusan tersebut dibahas dalam rapat evaluasi yang turut dihadiri Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Indah Wahyuni, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Mohammad Yasin, Plt Kepala Dinas ESDM Aftabuddin Rijaluzzaman, Kepala Biro Organisasi Adina Fibriani, serta Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Lilik Pudjiastuti.

Meski demikian, kebijakan WFH tidak berlaku bagi perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. ASN pada sektor pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).

“Rumah Sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, Dinas Pendidikan UPT SMA/SMK/SLB, semuanya yang melakukan pelayanan publik tetap bekerja secara WFO,” ujar Khofifah.

Ia menegaskan, perangkat daerah yang memberikan pelayanan esensial kepada masyarakat dapat menerapkan WFO hingga 100 persen guna menjamin layanan publik tetap berjalan optimal dan mudah diakses masyarakat.

Pelayanan yang harus tetap tersedia mencakup layanan kesehatan, transportasi, keamanan, serta berbagai layanan yang ramah bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil, dan anak-anak.

Selama penerapan kebijakan tersebut, Pemprov Jatim akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan produktivitas ASN tetap terjaga tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Selain itu, ASN yang menjalankan WFH diwajibkan tetap berada di tempat kediaman, responsif terhadap arahan pimpinan, serta siap hadir ke kantor apabila diperlukan.

Pelaksanaan WFH juga tidak mengurangi kewajiban pegawai dalam memenuhi target kinerja, menjaga disiplin, dan menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

ASN juga wajib melakukan presensi melalui aplikasi Jatim Presensi dengan memilih mekanisme WFH serta melaporkan aktivitas harian beserta bukti dukung kinerja kepada atasan langsung.

Di samping itu, pegawai yang bekerja dari rumah diwajibkan memastikan kondisi ruang kerja di kantor dalam keadaan aman dengan mematikan perangkat elektronik, pendingin ruangan, lampu, dan mencabut seluruh kabel peralatan listrik sebelum meninggalkan kantor.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menilai pola kerja fleksibel menjadi salah satu alternatif untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memberikan ruang bagi ASN untuk bekerja lebih efektif tanpa mengabaikan target kinerja dan kualitas pelayanan publik.

Dengan penyesuaian jadwal tersebut, ASN di lingkungan Pemprov Jatim diharapkan dapat segera menyesuaikan pola kerja baru yang mulai diberlakukan pada Juni 2026, sementara pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Baca Lainnya

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Subandi Ajak Masyarakat Sidoarjo Perkuat Persatuan dan Toleransi

2 Juni 2026 - 02:00

Modin Desa Tunggul Pandean Diamankan Usai Digerebek Warga di Rumah Santri Wanita

1 Juni 2026 - 16:59

Hari Lahir Pancasila, Ketum SWI Mengajak Insan Pers Tetap Terus Amalkan Nilai-Nilai Pancasila

1 Juni 2026 - 09:17

Ketum SWI

FORMADES Jepara Gelar Rakor Bersama Bakesbangpol, Perkuat Program Ketahanan Pangan dan UMKM

31 Mei 2026 - 22:02

News Trending DAERAH