Depok, Transnews.co.id – Terlapor dugaan tindak pidana perlakuan tidak menyenangkan dan pengrusakan properti di Kelurahan Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok memenuhi panggilan polisi pada Senin (20/7/2026).
Kuasa hukum terlapor, Yulianto dari Law Office Yulianto Js & Partners mengatakan kliennya telah mendatangi panggilan pihak kepolisian secara tertib dan taat akan hukum.
Terlapor yang merupakan ayah dan kedua anak nya mendatangi Mapolrestro Depok pada Senin (20/7/2026) sekira pukul 11.30 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan hingga pukul sekira 15.30 atau sekitar 5 jam.
Yulianto juga mengapresiasi kinerja pihak kepolisian yang telah profesional dalam melakukan tugasnya, sehingga kliennya dapat memberikan keterangan dengan sejelas-jelasnya.
“Alhamdulillah pemeriksaan hari ini berlangsung kondusif. Klien saya mengaku lega telah memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya juga,” kata Yulianto di Mapolrestro Depok kepada wartawan.
Yulianto juga mengatakan bahwa kliennya berharap pertikaian masih bisa diselesaikan melalui jalur kekeluargaan dengan mengedepankan proses restorative justice.
Atas nama keluarga terlapor, Yulianto menyampaikan permohonan maaf kepada publik luas karena telah membuat kegaduhan belakangan ini.
“Sekali lagi kami ucapkan terimakasih kepada pihak Kepolisian, khususnya Polres Metro Depok yang telah memberikan ruang yang sangat besar kepada klien kami,” pungasknya.
Diinformasikan, beberapa hari terakhir dunia maya dihebohkan oleh pengakuan salah satu warga di Pancoran Mas yang mengaku mengalami tindakan tidak menyenangkan dari tetangganya.
Kejadian tersebut melibatkan dua keluarga yang saling bertetangga. Komentar pun membanjiri postingan tersebut hingga aparat ikut turun tangan.
Konflik tersebut diketahui terjadi di Gang Taufik, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas.










