SIDOARJO, transnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memastikan akan menggelar operasi terpadu secara besar-besaran untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal, tempat hiburan yang diduga melanggar aturan, hingga praktik prostitusi terselubung di sejumlah wilayah.
Langkah tegas tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi lintas sektor yang dipimpin langsung Bupati Sidoarjo H. Subandi di Ruang Delta Wicaksana Setda Sidoarjo, Senin (27/7/2026).
Rapat dihadiri jajaran Forkopimda, pimpinan DPRD, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BNN, organisasi keagamaan, para kiai, kepala OPD, hingga camat.
Dalam rapat yang berlangsung sekitar dua jam itu, seluruh peserta sepakat memperkuat sinergi untuk memberantas penyakit masyarakat yang dinilai semakin meresahkan.
Hasilnya, disepakati delapan langkah strategis, mulai dari operasi gabungan berkala terhadap peredaran miras ilegal, pengawasan ketat perizinan tempat hiburan, peningkatan patroli di wilayah rawan, hingga edukasi bahaya narkoba, minuman beralkohol, HIV/AIDS, serta penguatan pembinaan moral di masyarakat.
Bupati Subandi menegaskan operasi penertiban tidak akan berhenti sebagai kegiatan seremonial, melainkan dilakukan secara intensif hingga seluruh pelanggaran ditindak.
“Saya minta waktu dalam satu bulan ini, insya Allah akan kita selesaikan. Kita akan tertibkan secara intens, jadi tidak hanya berhenti hari ini saja karena kalau dibiarkan tambah menjamur,” tegas Subandi.
Menurutnya, pemerintah saat ini telah mengidentifikasi sedikitnya 16 toko miras yang beroperasi tanpa izin.
Seluruhnya dipastikan menjadi sasaran penutupan, disusul pendataan toko-toko lain yang diduga melanggar aturan.
Subandi mengatakan pendataan akan melibatkan camat, kapolsek, dan danramil, serta pemerintah desa agar penindakan benar-benar menyasar lokasi yang selama ini luput dari pengawasan.
“Yang paling tahu kondisi wilayah adalah camat, kapolsek, dan danramil. Setelah datanya lengkap, baru kita turun ke lapangan,” ujarnya.
Tak hanya toko miras ilegal, Pemkab juga memastikan akan menindak tempat usaha yang meski memiliki izin tetapi melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, seperti lokasi yang berada di dekat sekolah, rumah ibadah, maupun rumah sakit.
“Meski dia ada izin namun berdekatan dengan sekolah dan lainnya, ini kita tutup sesuai Perda yang ada,” tandasnya.
Operasi juga akan menyasar praktik prostitusi terselubung yang disebut masih ditemukan di sejumlah kawasan, seperti Krian, Jabon, Pasar Larangan, hingga rumah kos yang diduga disalahgunakan untuk aktivitas asusila.
Sementara itu, Ketua PCNU Sidoarjo KH Zaenal Abidin mengapresiasi langkah cepat Pemkab Sidoarjo dalam merespons keresahan masyarakat. Ia berharap penertiban dilakukan secara berkelanjutan agar peredaran miras dan praktik prostitusi benar-benar dapat diberantas.
“Kami berharap seluruh stakeholder, khususnya Pak Bupati, terus melakukan gerakan-gerakan sweeping terhadap tempat-tempat penjualan miras sehingga Sidoarjo benar-benar bersih dari miras dan prostitusi yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” pungkasnya.












Komentar ditutup.