Menu

Otomatis
Breaking News

DAERAH

Tiga Penjual Miras Ilegal di Sidoarjo Divonis Bersalah, Satpol PP Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pelanggar

Avatar photobadge-check

Tiga Penjual Miras Ilegal di Sidoarjo Divonis Bersalah, Satpol PP Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pelanggar Perbesar

Tiga Penjual Miras Ilegal di Sidoarjo Divonis Bersalah, Satpol PP Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pelanggar

SIDOARJO, transnews.co.id – Komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal tidak berhenti pada razia semata.

Tiga pemilik usaha yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi kini resmi divonis bersalah dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Ruang Sidang Kantor Satpol PP Sidoarjo, Rabu (5/8/2026).

Sidang yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Bambang Trikoro tersebut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Polresta Sidoarjo, Dinas Kominfo Sidoarjo, serta jajaran Satpol PP Sidoarjo.

Persidangan merupakan tindak lanjut dari operasi gabungan yang dipimpin langsung Bupati Sidoarjo bersama Forkopimda pada 31 Juli hingga 1 Agustus 2026 di 18 kecamatan. Dalam operasi tersebut, petugas menyita puluhan dus dan ratusan botol minuman beralkohol yang diperjualbelikan tanpa izin.

Ketiga terdakwa terbukti melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Tiga Penjual Miras Ilegal di Sidoarjo Divonis Bersalah, Satpol PP Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pelanggar

Dalam persidangan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP memaparkan barang bukti dari tiga lokasi berbeda. Penyitaan terbesar berasal dari outlet Libra Store di kawasan Kahuripan Nirwana, Kelurahan Jati, yang dikelola Andri Kurniawan.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 44 dus minuman beralkohol berbagai merek, mulai dari Anggur Hijau/Kawa-Kawa, Vodka Mix, Friendship, Tommy Stanley, Vibe, hingga minuman golongan tinggi seperti Singleton, Martell, dan Royal Brewhouse.

Di lokasi lain, outlet Teman Santuy milik Yunuar Tri Sasongkoh kedapatan menjual satu dus berisi 12 botol minuman beralkohol Golongan B merek Tommy Stanley. Sementara di Desa Krembung, Kecamatan Krembung, petugas menemukan 10 botol minuman keras merek Mc Donald dan tiga botol Bir Bintang yang disembunyikan di sebuah toko sembako milik Moh Riki Ardiansyah.

Majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 juta kepada Andri Kurniawan dan Yunuar Tri Sasongkoh.

Sementara Moh Riki Ardiansyah dikenai denda Rp300 ribu. Seluruh denda disetorkan ke kas negara.

Hakim Bambang Trikoro mengingatkan bahwa pelanggaran serupa dapat berujung pada hukuman yang lebih berat, yakni pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta apabila kembali mengulangi perbuatannya.

Selain menjatuhkan sanksi kepada para pelanggar, seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dijadwalkan dimusnahkan secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam waktu dekat.

Plt Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Sidoarjo, R. Novianto Koesno Adi Putro, menegaskan bahwa langkah membawa pelanggar hingga ke meja hijau merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan perda.

“Kami tidak hanya melakukan penyitaan barang bukti, tetapi juga memproses para pelanggar melalui jalur hukum hingga ke pengadilan guna memberikan efek jera dan memastikan ketertiban hukum di Sidoarjo tetap terjaga,” tegas Novianto.

Satpol PP memastikan operasi penertiban peredaran miras ilegal akan terus dilakukan secara rutin, terutama menjelang hari-hari besar dan di wilayah yang rawan peredaran minuman beralkohol ilegal.

Langkah tersebut diharapkan mampu menekan potensi tindak kriminal sekaligus melindungi kesehatan masyarakat.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kemendagri, KPK, dan BPKP Perkuat Benteng Antikorupsi, Tito Ingatkan Kepala Daerah Jangan Sampai Kena OTT

5 Agu 2026 - 18:11 WIB

Kemendagri, KPK, dan BPKP Perkuat Benteng Antikorupsi, Tito Ingatkan Kepala Daerah Jangan Sampai Kena OTT

OMODA Kembali ke Indonesia Bersama JAECOO, Luncurkan OMODA O4 EV di GIIAS 2026

3 Agu 2026 - 13:31 WIB

OMODA Kembali ke Indonesia Bersama JAECOO, Luncurkan OMODA O4 EV di GIIAS 2026

Kolaborasi DAK dan CSR Ubah Wajah Campurejo, AHY Serahkan Kunci Rumah Warga 

2 Agu 2026 - 19:41 WIB

Kolaborasi DAK dan CSR Ubah Wajah Campurejo, AHY Serahkan Kunci Rumah Warga 

Borong 30 Medali, Jawa Timur Kembali Kukuhkan Diri sebagai Juara Umum LKS Nasional 2026

2 Agu 2026 - 19:37 WIB

Borong 30 Medali, Jawa Timur Kembali Kukuhkan Diri sebagai Juara Umum LKS Nasional 2026
News Trending PERISTIWA