DEPOK, transnews.co.id – Dinas Perhubungan Kota Depok menantang Jaringan Pemerhati Anggaran dan Akuntabilitas Warga (Jari Pandawa) atas statemennya perihal dugaan pemborosan anggaran operasional Biskita yang dikatakan menghabiskan APBD sekitar 19 miliar rupiah.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Depok, Andri Ramdani melalui hasil investigasi bersama sejumlah wartawan mengatakan bahwa dana yang dialokasikan dalam APBD tersebut menggunakan skema Buy the Service (BTS) atau pembelian layanan.
Dalam sistem ini kata Andri Ramdani, pemerintah daerah hanya membayar jasa pelayanan yang direalisasikan oleh pihak ketiga (operator) secara akuntabel, transparan, dan berbasis teknologi.
“Ini adalah sistem pembelian layanan. Artinya, kita membayar pihak ketiga berdasarkan operasional dan kilometer yang dijalankan setiap harinya,”
“Anggaran Rp19 miliar itu merupakan estimasi ceiling pagu anggaran untuk satu tahun. Jika dalam perjalanannya tidak terpakai sepenuhnya, sisa anggaran akan diefisiensikan dan dikembalikan,” jelas Andri.
Andri menerangkan bahwa anggaran tersebut merupakan nilai all-in untuk penyediaan layanan standar pelayanan minimal (SPM) transportasi umum. Biaya tersebut sudah mencakup operasional armada, perawatan kendaraan, BBM, gaji pengemudi, hingga penyediaan teknologi IT dan perangkat keselamatan.
Dijelaskan Andri, dengan sistem ini, Dishub Kota Depok tidak terbeban risiko operasional jika armada rusak atau mogok. Pemkot Depok hanya membayar berdasarkan pemenuhan SPM harian yang dipantau ketat melalui sensor GPS, sistem IT, serta tim pengawas lapangan.
“Biaya beli layanannya dihitung sekitar Rp7 juta per bus per hari berdasarkan jarak kilometer. Operator tidak bisa berbohong karena jalurnya mutlak dipantau GPS,”
“Jika mereka ugal-ugalan, tidak berhenti di titik shelter, AC mati, bus kotor, atau jumlah armada yang jalan berkurang, langsung dikenakan penalti pemotongan pembayaran,” tegasnya.
Menanggapi tudingan bahwa Biskita tidak menjangkau masyarakat menengah ke bawah, Dishub menegaskan bahwa kenyataannya di lapangan justru sebaliknya. Saat ini Biskita masih beroperasi tanpa tarif (gratis) sehingga dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat Depok.
Bahkan kata Andri, tingkat keterisian dan keterpakaian (okupansi) Biskita di Kota Depok tercatat sebagai salah satu yang tertinggi di Indonesia untuk kategori angkutan bus bantuan pusat, dengan perkiraan jumlah penumpang mencapai 6.000 hingga 7.000 orang per hari.
“Kedepannya, ketika penetapan tarif resmi diberlakukan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) berdasarkan kajian kemampuan masyarakat, seluruh pendapatan tarif tersebut akan langsung masuk ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok,” ujarnya.
Dishub Depok juga memastikan bahwa tata kelola anggaran ini sangat terbuka dan telah melalui prosedur audit pemeriksaan keuangan resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Semua penggunaan anggaran dipertanggungjawabkan secara transparan dan dipantau audit BPK. Kehadiran Biskita ini adalah bentuk komitmen Pemkot Depok menghadirkan transportasi publik yang aman, nyaman, dan tepat waktu bagi warga,” pungkas Andri.
Sebelumnya, Ketua Jari Pandawa, Gita Kurniawan, menduga terdapat ketidakberesan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok. Menurutnya, besaran anggaran tersebut tidak sebanding dengan skala operasional yang hanya mencakup 15 unit armada bus.
“Dengan jumlah armada 15 bus, bisa kita prediksi jumlah petugasnya. Anggaran Rp19 miliar lebih per tahun itu buang-buang anggaran,” ujar Gita, Senin (7/9/2026).
Selain mempermasalahkan nilai anggaran untuk pemeliharaan dan gaji petugas, Jari Pandawa juga menyoroti sasaran pengguna layanan Biskita seperti penggunaan sistem pembayaran nya.
“Penggunaan sistem pembayaran berbasis kartu uang elektronik (E-Toll) dinilai kurang menjangkau masyarakat golongan menengah ke bawah atau pekerja biasa yang mayoritas mengandalkan sepeda motor untuk beraktivitas ke Jakarta,” kata Gita.
Atas temuan tersebut, Jari Pandawa mendesak Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok untuk memberikan penjelasan resmi secara terbuka kepada publik guna mengklarifikasi dugaan penyalahgunaan atau pemborosan anggaran tersebut.












Komentar ditutup.