Menu

Mode Gelap

NASIONAL

Ahli Pers DP: Badan Hukum Pers Boleh Mengasuh Sejumlah Media

LOGOS TNbadge-check


					Ahli Pers DP: Badan Hukum Pers Boleh Mengasuh Sejumlah Media Perbesar

Jakarta, transnews.co.id || Menjawab sejumlah pertanyaan baik melalui media sosial maupun WA, Ahli pers Dewan Pers, Kamsul Hasan melalui status akun FB, Selasa (23/03/2021) mengatakan bahwa Dewan Pers memang sempat mengatur satu badan hukum perusahaan pers untuk satu media. Sekarang peraturan itu sudah tak digunakan.

Dalam berbagai rapat di Dewan Pers Kamsul menolak. ” Peraturan itu salah menafsir Pasal 1 angka 2,” ujar Kamsul Hasan yang mewakili PWI.

Dirinya menjelaskan, maksud Pasal 1 angka 2 pada kata khusus bukan satu badan hukum satu media. Maksudnya perusahaan pers tidak boleh bercampur dengan usaha lain.

“Badan hukum pers sekarang boleh memiliki atau mengasuh sejumlah media. Jangan tanya berapa jumlahnya, bila tidak diatur jangan buat repot sendiri.” jelasnya

Soal badan hukum ini diatur Pasal 9 ayat (2) UU Nomor Tahun 1999 tentang Pers sebagai tindak lanjut peluang yang diberikan Pasal 9 ayat (1).

“Sepanjang pengurus atau direksi badan hukum mampu melakukan pengawasan pada unit usaha, tidak dilarang.” katanya.

Meski demikian, lanjut Kamsul,  Dewan Pers tetap membatasi dalam hal seseorang pemegang kartu UKW utama hanya boleh menjadi penanggung jawab untuk dua media.

“Itu pun hanya terkait apabila perusahaan pers itu ingin melakukan verifikasi faktual. Bila tidak maka peraturan Dewan Pers ini tak mengikat.” terang Ketua Kompetensi PWI Pusat ini.

Apakah nama dan alamat redaksi harus pada satu tempat, sekali lagi tak diatur.

“Boleh satu di Jakarta dan lainnya di Bandung atau daerah lain saat mengajukan verifikasi.”katanya.

Untung dan Rugi

Meski peraturan Dewan Pers boleh satu badan hukum mengelola lebih dari satu media namun sejumlah perusahaan pers tetap membuat satu media.

Mereka memiliki alasan sendiri soal marketing. Bila satu badan hukum digunakan sejumlah media, maka saat kerjasama dengan instansi pemerintah hanya bisa keluarkan satu tagihan.

Baca Lainnya

Dirjen KPM Tegaskan Peran KIM sebagai Garda Terdepan Pelurus Informasi dan Penangkal Hoaks

15 November 2025 - 19:52

Dirjen Komdik Tegaskan Peran KIM sebagai Garda Terdepan Pelurus Informasi dan Penangkal Hoaks

SanPay Alat Pemantau Emisi Praktis Karya Mahasiswa UPER

15 November 2025 - 17:37

Dokumentasi: Kartu SanPay dapat di integrasikan dengan web SanPay untuk melacak jumlah jejak karbon

Semangat Hari Pahlawan, PLN Luncurkan Program “Power Hero”, Beri Diskon 50% Tambah Daya

15 November 2025 - 16:00

Presiden Prabowo Terima Penghargaan The Bejewelled Grand Cordon of Al Nahda

14 November 2025 - 21:32

Prabowo
News Trending NASIONAL