Menu ✖

Otomatis

NASIONAL

Ahli Pers DP: Badan Hukum Pers Boleh Mengasuh Sejumlah Media

LOGOS TNbadge-check

Ahli Pers DP: Badan Hukum Pers Boleh Mengasuh Sejumlah Media Perbesar

Jakarta, transnews.co.id || Menjawab sejumlah pertanyaan baik melalui media sosial maupun WA, Ahli pers Dewan Pers, Kamsul Hasan melalui status akun FB, Selasa (23/03/2021) mengatakan bahwa Dewan Pers memang sempat mengatur satu badan hukum perusahaan pers untuk satu media. Sekarang peraturan itu sudah tak digunakan.

Dalam berbagai rapat di Dewan Pers Kamsul menolak. ” Peraturan itu salah menafsir Pasal 1 angka 2,” ujar Kamsul Hasan yang mewakili PWI.

Dirinya menjelaskan, maksud Pasal 1 angka 2 pada kata khusus bukan satu badan hukum satu media. Maksudnya perusahaan pers tidak boleh bercampur dengan usaha lain.

“Badan hukum pers sekarang boleh memiliki atau mengasuh sejumlah media. Jangan tanya berapa jumlahnya, bila tidak diatur jangan buat repot sendiri.” jelasnya

Soal badan hukum ini diatur Pasal 9 ayat (2) UU Nomor Tahun 1999 tentang Pers sebagai tindak lanjut peluang yang diberikan Pasal 9 ayat (1).

“Sepanjang pengurus atau direksi badan hukum mampu melakukan pengawasan pada unit usaha, tidak dilarang.” katanya.

Meski demikian, lanjut Kamsul,  Dewan Pers tetap membatasi dalam hal seseorang pemegang kartu UKW utama hanya boleh menjadi penanggung jawab untuk dua media.

“Itu pun hanya terkait apabila perusahaan pers itu ingin melakukan verifikasi faktual. Bila tidak maka peraturan Dewan Pers ini tak mengikat.” terang Ketua Kompetensi PWI Pusat ini.

Apakah nama dan alamat redaksi harus pada satu tempat, sekali lagi tak diatur.

“Boleh satu di Jakarta dan lainnya di Bandung atau daerah lain saat mengajukan verifikasi.”katanya.

Untung dan Rugi

Meski peraturan Dewan Pers boleh satu badan hukum mengelola lebih dari satu media namun sejumlah perusahaan pers tetap membuat satu media.

Mereka memiliki alasan sendiri soal marketing. Bila satu badan hukum digunakan sejumlah media, maka saat kerjasama dengan instansi pemerintah hanya bisa keluarkan satu tagihan.

“Namun bagi media yang tidak “main” anggaran kerjasama media dan tidak melakukan verifikasi faktual untuk hemat waktu dan laporan pajak bisa gunakan satu badan hukum untuk sejumlah media.” ungkapnya.

Kamsul mengingatkan, kesempatan ini jangan disalahgunakan dengan “meminjamkan” badan hukum kepada media yang tidak dalam kendali karena pidana pers bebannya pada badan hukum.

“Silakan pilih mau satu badan hukum untuk satu media atau satu badan hukum sejumlah media, sesuai kebutuhan masing-masing.” tandasnya. YN

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Sinergi Pendidikan dan Industri, PLN UPT Cawang Buka Wawasan Siswa tentang Dunia Kerja

29 Sep 2026 - 16:38 WIB

Sinergi Pendidikan dan Industri, PLN UPT Cawang Buka Wawasan Siswa tentang Dunia Kerja

Jaga Keandalan Listrik, PLN Rawat Kesiapan Sistem di Momentum Hari Kesaktian Pancasila

27 Sep 2026 - 21:51 WIB

Jaga Keandalan Listrik, PLN Rawat Kesiapan Sistem di Momentum Hari Kesaktian Pancasila

Tak Hanya Andal, PLN UIT JBB Juga Peduli Lingkungan melalui Pengelolaan Limbah B3

25 Sep 2026 - 12:43 WIB

Tak Hanya Andal, PLN UIT JBB Juga Peduli Lingkungan melalui Pengelolaan Limbah B3

Riset ZIF-8 Antarkan Mahasiswa Teknik Kimia UPER Sabet Juara 1 Young Scientist Competition 2026

23 Sep 2026 - 16:58 WIB

Riset ZIF-8 Antarkan Mahasiswa Teknik Kimia UPER Sabet Juara 1 Young Scientist Competition 2026

Pantau Tower dari Jarak Jauh, PLN Perkuat Pengawasan Jaringan Transmisi Jelang Hari Kesaktian Pancasila

21 Sep 2026 - 11:33 WIB

Pantau Tower dari Jarak Jauh, PLN Perkuat Pengawasan Jaringan Transmisi Jelang Hari Kesaktian Pancasila

Menanam Kesadaran Sejak Dini, PLN Ajak Anak Peduli Keselamatan Listrik

18 Sep 2026 - 13:45 WIB

Menanam Kesadaran Sejak Dini, PLN Ajak Anak Peduli Keselamatan Listrik
Trending di EKBIS