Anggota Komisi D DPRD Jatim Miseri Efendy, Dukung Pelebaran Jalan di Pacitan

Reporter: HADI M
Editor: DM
Anggota Komisi D DPRD Jatim Miseri Efendy, Dukung Pelebaran Jalan di Pacitan
Anggota Komisi D DPRD Jatim Miseri Efendy, Dukung Pelebaran Jalan di Pacitan

SURABAYA, transnews.co.id – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mendukung dan Apresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai melakukan pelebaran jalan di sejumlah titik. Pelebaran jalan ini tidak hanya untuk mengurai kemacetan namun juga peningkatan konektivitas antar daerah.

Dari data yang diperoleh PU Bina Marga Jatim, sejumlah titik dan anggaran pelebaran jalan di antaranya Ploso – Batas Kota Jombang Rp5.894.135.800, kemudian jalan Batas Kota Lamongan – Batas Kabupaten Mojokerto Rp 21.416.500.000, jalan Ponco – Jatirogo Rp 16.528.200.000, jalan Maospati – Magetan Rp 32.146.000.000.

Bacaan Lainnya

Berikutnya pelebaran jalan Nganjuk – Kota Kediri Rp21.000.000.000, pelebaran jalan batas Kota Malang – batas Kota Batu Rp13.287.000.000, pelebaran jalan Lumajang – Jember Rp15.308.240.000 dan pelebaran jalan Kasihan – Puger 30.000.000.000.

BACA JUGA :  Edi Sitorus: Disdik Jabar Jangan Gegabah Buat Satu Keputusan

Anggota Komisi D DPRD Jatim, Miseri Efendy, mengatakan pelebaran dilakukan dari lebar semula 6 – 7 meter menjadi 10–11 meter. “Pelebaran jalan ini teranggarkan di APBD 2025,” ujar politikus Partai Demokrat, Selasa (6/5/2025).

Lebih jauh Miseri menjelaskan bahwa saat ini pihaknya usai meninjau pelebaran jalan Kecamatan Arjosari, Pacitan – Kecamatan Purwantoro, Wonogiri. Pelebaran jalan ini dengan alokasi anggaran sebanyak Rp19,8 miliar.

“Akan tetapi masih ada sekitar 13 kilometer yang belum tertangani. Kami dorong sisanya bisa masuk di APBD 2026. Dengan adanya perbaikan infrastruktur, tidak hanya melancarkan lalu lintas, tapi juga meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” harapnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *