Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Kakek Terduga Pengedar Narkoba 

KS (50) warga Dusun Metatu kecamatan Benjeng, Gresik terduga pengedar narkoba

SURABAYA, Transnews.co.id – Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, saat penggerebekan di sebuah kamar kos pelaku, di Dusun Bendil Kelurahan Kepatihan Menganti Gresik menemukan puluhan poket narkotika siap edar.

KS (50) terduga pengedar barang haram tersebut, merupakan warga Dsn Metatu Benjeng Gresik, Jawa Timur.

Petugas menemukan sabu yang disimpan dalam dompet warna merah, Senin (5/12/2022).

Bacaan Lainnya

Barang haram yang disimpan di kamar kos tersebut, diketemukan polisi, membuat pengedar berumur (50 tahun) ini mendekam di Mapolrestabes Surabaya.

“Ia menyimpan narkoba sebanyak 8 poket siap edar. Dari pengintaian serta dilakukan penggeledahan, pelaku. Narkoba itu ditemukan di tempat kos – kosnya KS,” ucap AKBP Daniel Marunduri, Rabu (04/1/2023).

Daniel menambahkan, berdasarkan dari keterangan pelaku, rumah yang dibuat tempat penyimpanan sabu tersebut merupakan tempat kos.

“Pelaku KS mengakui bahwa barang sabu-sabu yang disimpan di rumah merupakan miliknya,” terangnya.

BACA JUGA :  Satresnarkoba Polres Tulungagung Pasang Stiker Edukasi Bahaya Narkoba di Tempat Keramaian

Sementara di hadapan petugas, KS mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang panggilannya Babe, (DPO) sampai saat ini kita buru.

“Mereka membeli pada. Minggu 4 Desember 2022 sekira pukul 19.00 Wib, di wilayah Waru Sidoarjo secara ranjauan seharga Rp. 2.400.000,” tuturnya.

Delapan poket narkotika sabu itu kalau ditimbang dengan berat keseluruhan 2,98 gram Selain sabu polisi juga menyita satu dompet kecil warna merah, uang tunai Rp. 500.000, dan satu handphone yang digunakan pelaku transaksi sabu.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Hadi Martono)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com