Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Kakek Terduga Pengedar Narkoba 

LOGOS TNbadge-check


					KS (50) warga Dusun Metatu kecamatan Benjeng, Gresik terduga pengedar narkoba Perbesar

KS (50) warga Dusun Metatu kecamatan Benjeng, Gresik terduga pengedar narkoba

SURABAYA, Transnews.co.id – Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, saat penggerebekan di sebuah kamar kos pelaku, di Dusun Bendil Kelurahan Kepatihan Menganti Gresik menemukan puluhan poket narkotika siap edar.

KS (50) terduga pengedar barang haram tersebut, merupakan warga Dsn Metatu Benjeng Gresik, Jawa Timur.

Petugas menemukan sabu yang disimpan dalam dompet warna merah, Senin (5/12/2022).

Barang haram yang disimpan di kamar kos tersebut, diketemukan polisi, membuat pengedar berumur (50 tahun) ini mendekam di Mapolrestabes Surabaya.

“Ia menyimpan narkoba sebanyak 8 poket siap edar. Dari pengintaian serta dilakukan penggeledahan, pelaku. Narkoba itu ditemukan di tempat kos – kosnya KS,” ucap AKBP Daniel Marunduri, Rabu (04/1/2023).

Daniel menambahkan, berdasarkan dari keterangan pelaku, rumah yang dibuat tempat penyimpanan sabu tersebut merupakan tempat kos.

“Pelaku KS mengakui bahwa barang sabu-sabu yang disimpan di rumah merupakan miliknya,” terangnya.

Sementara di hadapan petugas, KS mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang panggilannya Babe, (DPO) sampai saat ini kita buru.

“Mereka membeli pada. Minggu 4 Desember 2022 sekira pukul 19.00 Wib, di wilayah Waru Sidoarjo secara ranjauan seharga Rp. 2.400.000,” tuturnya.

Delapan poket narkotika sabu itu kalau ditimbang dengan berat keseluruhan 2,98 gram Selain sabu polisi juga menyita satu dompet kecil warna merah, uang tunai Rp. 500.000, dan satu handphone yang digunakan pelaku transaksi sabu.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Hadi Martono)

Baca Lainnya

Bupati Sidoarjo Sidak RTLH dan Salurkan Bantuan, Soroti Akses Kesehatan Warga Rentan

2 Mei 2026 - 21:06

Jakarta Peringkat 2 Dunia Penyumbang Metana, Pakar UPER: Alarm Bom Waktu Iklim!

2 Mei 2026 - 15:18

Ketua DPRD Jepara Tegaskan Komitmen Peningkatan Kualitas Pendidikan di Hardiknas 2026

2 Mei 2026 - 14:58

Wabub Sidoarjo Lantik Tiga Organisasi Alumni HMI, Ajak Perkuat Sinergi Pembangunan

1 Mei 2026 - 18:38

News Trending DAERAH