Arteria Dahlan Bela Imigrasi Bali: OTT Tak Perlu, Restorative Justice Harus Diberlakukan

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, membela petugas Imigrasi Bali yang ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Bali atas dugaan pungutan liar (pungli). Arteria menilai OTT yang dilakukan oleh Kejaksaan tidak perlu dilakukan karena dapat merusak karier petugas Imigrasi yang bersangkutan. Ia juga mendesak Kejaksaan untuk menerapkan restorative justice dalam kasus ini.

Arteria mengatakan bahwa OTT yang dilakukan oleh Kejaksaan merupakan bentuk serangan terhadap institusi penegak hukum. Ia menilai bahwa OTT hanya perlu dilakukan dalam kasus-kasus yang sangat berat, seperti korupsi atau terorisme.

BACA JUGA :  Gubernur Khofifah: Sinergi Pemprov Jatim dan DPR RI Beri Penguatan Bagi Jatim

Dalam kasus pungutan liar yang dilakukan oleh petugas Imigrasi Bali, Arteria menilai bahwa OTT tidak perlu dilakukan karena tindakan tersebut dapat merusak karier petugas Imigrasi tersebut.

“Yang dirusak itu bukan hanya orang, ada anak yang ikut sekolah kedinasan, main enak-enak tersangka, tidak ada restorative justice Pak, kalau Bapak cerita itu sudah nggak ada. Restorative justice itu sudahlah bicara kaum elite, penerapan lapangannya tidak ada,” katanya.

BACA JUGA :  DPRD Kota Depok Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

Arteria juga mendesak Kejaksaan untuk menerapkan restorative justice dalam kasus ini. Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, dan keluarga korban. Pendekatan ini bertujuan untuk memulihkan hubungan antara pelaku dan korban, serta mencegah terjadinya tindak pidana di masa depan.

Arteria menilai bahwa restorative justice perlu diterapkan dalam kasus ini karena pelaku pungutan liar di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, hanya meminta imbalan yang relatif kecil, yaitu Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu per orang. Ia juga menilai bahwa pelaku pungutan liar tersebut tidak memiliki niat jahat untuk merugikan wisatawan asing.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait