Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

NASIONAL

Arteria Dahlan Bela Imigrasi Bali: OTT Tak Perlu, Restorative Justice Harus Diberlakukan

LOGOS TNbadge-check


					Arteria Dahlan Bela Imigrasi Bali: OTT Tak Perlu, Restorative Justice Harus Diberlakukan Perbesar

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, membela petugas Imigrasi Bali yang ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Bali atas dugaan pungutan liar (pungli). Arteria menilai OTT yang dilakukan oleh Kejaksaan tidak perlu dilakukan karena dapat merusak karier petugas Imigrasi yang bersangkutan. Ia juga mendesak Kejaksaan untuk menerapkan restorative justice dalam kasus ini.

Arteria mengatakan bahwa OTT yang dilakukan oleh Kejaksaan merupakan bentuk serangan terhadap institusi penegak hukum. Ia menilai bahwa OTT hanya perlu dilakukan dalam kasus-kasus yang sangat berat, seperti korupsi atau terorisme.

Dalam kasus pungutan liar yang dilakukan oleh petugas Imigrasi Bali, Arteria menilai bahwa OTT tidak perlu dilakukan karena tindakan tersebut dapat merusak karier petugas Imigrasi tersebut.

“Yang dirusak itu bukan hanya orang, ada anak yang ikut sekolah kedinasan, main enak-enak tersangka, tidak ada restorative justice Pak, kalau Bapak cerita itu sudah nggak ada. Restorative justice itu sudahlah bicara kaum elite, penerapan lapangannya tidak ada,” katanya.

Arteria juga mendesak Kejaksaan untuk menerapkan restorative justice dalam kasus ini. Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, dan keluarga korban. Pendekatan ini bertujuan untuk memulihkan hubungan antara pelaku dan korban, serta mencegah terjadinya tindak pidana di masa depan.

Arteria menilai bahwa restorative justice perlu diterapkan dalam kasus ini karena pelaku pungutan liar di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, hanya meminta imbalan yang relatif kecil, yaitu Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu per orang. Ia juga menilai bahwa pelaku pungutan liar tersebut tidak memiliki niat jahat untuk merugikan wisatawan asing.

Arteria berharap bahwa Kejaksaan akan mempertimbangkan desakan untuk menerapkan restorative justice dalam kasus ini. Ia menilai bahwa penerapan restorative justice akan lebih efektif dalam menyelesaikan kasus pungutan liar di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, tanpa merusak karier petugas Imigrasi yang bersangkutan.

Baca Lainnya

Jakarta Peringkat 2 Dunia Penyumbang Metana, Pakar UPER: Alarm Bom Waktu Iklim!

2 Mei 2026 - 15:18

Sambut Hari Buruh, PLN Perkuat Keandalan Listrik Lewat Perbaikan Tanpa Padam di Gardu Induk

1 Mei 2026 - 15:00

PLN Peduli Hadirkan Solusi Pertanian Berkelanjutan, Salurkan Bantuan Pengolahan Limbah Jerami Padi

30 April 2026 - 13:45

Peringati Hari Posyandu Nasional, PLN Tingkatkan Layanan Kesehatan Ibu dan Anak di Desa Saga

29 April 2026 - 16:12

News Trending EKBIS