Arteria Dahlan Bela Imigrasi Bali: OTT Tak Perlu, Restorative Justice Harus Diberlakukan

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, membela petugas Imigrasi Bali yang ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Bali atas dugaan pungutan liar (pungli). Arteria menilai OTT yang dilakukan oleh Kejaksaan tidak perlu dilakukan karena dapat merusak karier petugas Imigrasi yang bersangkutan. Ia juga mendesak Kejaksaan untuk menerapkan restorative justice dalam kasus ini.

Arteria mengatakan bahwa OTT yang dilakukan oleh Kejaksaan merupakan bentuk serangan terhadap institusi penegak hukum. Ia menilai bahwa OTT hanya perlu dilakukan dalam kasus-kasus yang sangat berat, seperti korupsi atau terorisme.

Dalam kasus pungutan liar yang dilakukan oleh petugas Imigrasi Bali, Arteria menilai bahwa OTT tidak perlu dilakukan karena tindakan tersebut dapat merusak karier petugas Imigrasi tersebut.

baca juga :   RUU TPKS Akan Diputuskan sebagai RUU Inisiatif DPR

“Yang dirusak itu bukan hanya orang, ada anak yang ikut sekolah kedinasan, main enak-enak tersangka, tidak ada restorative justice Pak, kalau Bapak cerita itu sudah nggak ada. Restorative justice itu sudahlah bicara kaum elite, penerapan lapangannya tidak ada,” katanya.

Arteria juga mendesak Kejaksaan untuk menerapkan restorative justice dalam kasus ini. Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, dan keluarga korban. Pendekatan ini bertujuan untuk memulihkan hubungan antara pelaku dan korban, serta mencegah terjadinya tindak pidana di masa depan.

baca juga :   DPR Sebut 4 Pilar Pondasi Terpenting dalam Kehidupan

Arteria menilai bahwa restorative justice perlu diterapkan dalam kasus ini karena pelaku pungutan liar di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, hanya meminta imbalan yang relatif kecil, yaitu Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu per orang. Ia juga menilai bahwa pelaku pungutan liar tersebut tidak memiliki niat jahat untuk merugikan wisatawan asing.

Arteria berharap bahwa Kejaksaan akan mempertimbangkan desakan untuk menerapkan restorative justice dalam kasus ini. Ia menilai bahwa penerapan restorative justice akan lebih efektif dalam menyelesaikan kasus pungutan liar di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, tanpa merusak karier petugas Imigrasi yang bersangkutan.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com