Atasi Permasalahan Gizi Buruk dan Stunting, BKKBN Kalteng Jalin Kerjasama Dengan Bulog

Palangka Raya, Transnews.co.id – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dengan Bulog telah menandatangani kesepahaman dalam percepatan penurunan angka gizi buruk dan stunting. Kesepahaman ini telah ditandatangani oleh kedua belah pihak, yakni Kepala BKKBN Dr.(H.C).dr.Hasto Wardoyo, Sp.OG (K) dengan Direktur Utama Perum Bulog Komjen. Pol. (purn) Drs. H. Budi Waseso pada 17 Desember 2021.

Menindaklanjuti hal tersebut, Jumat (4/3) Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Kalimantan Tengah dr.M.Fitriyanto Leksono, M.Si didampingi Sub Koordinator Analisis Dampak Kependudukan, Masykur, SH melakukan pertemuan dengan Pimpinan Perum Bulog Kantor Wilayah Kalimantan Tengah, ir. Amrullah, M.Si yang didampingi oleh manager Bisnis Perum bulog Kantor Wilayah Kalimantan Tengah Maya Saraswati, S.Sos untuk melakukan penjajakan perjanjian kerja sama di Provinsi Kalteng.

BACA JUGA :  ETLE Segera Diberlakukan di Kalteng, Polisi Imbau Pengguna Jalan Taat Berlalu Lintas

Dalam diskusi ini, dr.Fitriyanto menjelaskan bahwa ruang lingkup Kesepahaman bersama ini difokuskan pada wilayah Kampung KB yang berjumlah sekitar 289 dan tersebar di beberapa Kabupaten dan Kota.

“Pertama meliputi Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) percepatan penurunan stunting melalui ketersediaan pangan bergizi. Kedua, penyediaan beras fortifikasi dan pangan lain yang dikelola Perum Bulog wilayah Kalimantan Tengah dalam upaya percepatan penurunan gizi buruk dan stunting. Ketiga penyediaan pemanfaatan data dan informasi terkait penurunan gizi buruk dan stunting dan keempat pengembangan kebijakan dan kegiatan lainya yang disepakati para pihak,” jelas dr.Fitriyanto.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait