Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Awal Ramadhan, Unit Reskrim Polsek Puger Berhasil Mengamankan Penjual Miras

LOGOS TNbadge-check


					Anggota Unit Reskrim Polsek Puger bersama tersangka serta barang bukti, (26/03/2023). Perbesar

Anggota Unit Reskrim Polsek Puger bersama tersangka serta barang bukti, (26/03/2023).

JEMBER, transnews.co.id – Dalam rangka (OPS) operasi pekat semeru 2023. Unit Reskrim Polsek Puger berhasil membekuk satu pelaku penjual minuman keras, tersangka berinsial TA, diamankan ditokonya beralamat di Dusun Penitik Desa Wonosari Kecamatan Puger, Minggu, (26/3/2023).

Setiap orang dilarang menyediakan, dan mengedarkan, atau menjual minuman berakohol tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf 1 juncto Pasal 53 ayat (3) Perda Kabupaten Jember No.3 Tahun 2018, tentang pengendalian peredaran minuman berakohol.

Kapolsek Puger AKP. Eko Basuki Teguh Argowibowo. SH., menyampaikan bahwa tersangka berinisial TA menjual minuman keras jenis arak di toko miliknya sendiri dengan harga, Rp 30.000,- perbotol dengan kemasan 600 ml, sedangkan yang kemasan 1.500 ml dijual dengan harga Rp 45.000,-.

Tersangka mengakui arak tersebut dikirim oleh seseorang yang bernama Iketut Wayan (dalam lidik) yang menitipkan minuman jenis arak tersebut untuk dijual, dan tersangka berisial TA akan mendapat penghasilan sebesar Rp. 8.000,- dalam setiap botolnya, ungkapnya.

Barang bukti yang ditemukan di TKP, (26/03/2023)

Barang bukti yang ditemukan di TKP, (26/03/2023)

Kapolsek Puger AKP. Eko Basuki Teguh Argowibowo. SH., menjelaskan bahwa pada tanggal 26 Maret sekira jam 15.00 WIB, satuan tim unit reskrim polsek puger mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada rumah yang  dijadikan tempat menjual minuman keras jenis arak.

Selanjutnya kanit reskrim bersama dengan anggota melakukan penyelidikan dan ditemukan barang bukti 2 dus arak dengan kemasan botol berbagai isi, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke polsek puger untuk proses lebih lanjut, jelasnya.

Untuk barang bukti yang berhasil kami sita ada 300 botol minuman jenis arak dengan kemasan 600 ml, dan 5 botol dengan kemasan 1.500 ml. (lrfak)

Baca Lainnya

Bukan Angka Acak, Pakar Aktuaria UPER Bedah Rumus di Balik Santunan Kecelakaan Transportasi

7 Mei 2026 - 20:28

Bupati Subandi Warning pada Cakades: Biaya Politik Tinggi Bisa Picu Korupsi

7 Mei 2026 - 20:20

OJK, Kejaksaan dan Polri Perkuat Barisan Hadapi Kejahatan Keuangan Digital

7 Mei 2026 - 20:18

PLN Perkuat Tata Kelola Aset, Dewan Komisaris Tinjau Langsung GITET Bekasi

7 Mei 2026 - 12:05

News Trending EKBIS