Menu

Otomatis

DAERAH

5 Bulan DPO, Pelaku Penganiayaan Berhasil Ditangkap Polsek Puger

LOGOS TNbadge-check

Anggota Polsek Puger AIPDA Samsul Arifin bersama AIPDA Ronal Maulani saat penangkapan DPO berinsial HR Perbesar

Anggota Polsek Puger AIPDA Samsul Arifin bersama AIPDA Ronal Maulani saat penangkapan DPO berinsial HR

JEMBER, transnews.co.id – Polsek Puger Polres Jember berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat dalam kasus penganiayaan di Desa Puger Kulon, Puger, Jember. Kejadian tragis ini melibatkan tiga pelaku, yakni HR (33), DN (28), dan AY (39).

Insiden bermula dari penghadangan yang dilakukan oleh ketiga tersangka terhadap EI (48) yang sedang mengendarai motor di jalan dusun Krajan Puger Kulon. Akhirnya terjadi pengeroyokan terhadap AI, dan diduga korban AI mengalami perlakuan kekerasan menggunakan alat berupa roti kalung.

Akibat pengeroyokan tersebut, AI mengalami luka serius di hidung dan pipi sebelah kiri, menyebabkan luka robek dan pendarahan. Pengeroyokan yang dilakukan tanpa diketahui motifnya membuat salah satu pelaku, HR, melarikan diri dan menjadi Daftar Pencarian Orang oleh pihak kepolisian.

Tersangka HR saat menjalani penyidikan oleh Anggota Polsek Puger
Tersangka HR saat menjalani penyidikan oleh Anggota Polsek Puger

Kapolsek Puger, AKP Eko Basuki, menyatakan, setelah menjadi DPO selama lima bulan kami akhirnya berhasil menangkap HR, sebagai upaya penegakan hukum dan keadilan bagi korban. Ia menegaskan bahwa dua orang temannya yang bersama sama melakukan penganiayaan DN dan AY telah dihadapkan pada proses hukum dan saat ini baru selesai menjalani hukuman.

Kapolsek Puger menambahkan bahwa penangkapan HR merupakan hasil dari kerjasama antara Polsek Puger dengan masyarakat yang memberikan informasi yang berharga. Pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum dari ulah yang dilakukan oleh tersangka HR.

Pelaku yang berhasil ditangkap akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, jelas AKP Eko.

Kapolsek Puger AKP Eko Basuki, mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dan melaporkan segala informasi yang dapat membantu mengungkap kasus di masa mendatang.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Keracunan MBG Berulang, Pemprov Jatim Panggil Seluruh Pengelola SPPG dan Perketat Pengawasan

3 Sep 2026 - 21:00 WIB

Keracunan MBG Berulang, Pemprov Jatim Panggil Seluruh Pengelola SPPG dan Perketat Pengawasan

Sebanyak 516 Santri Diduga Keracunan MBG, SPPG Kalitengah Disuspend BGN: 31 Dapur di Sidoarjo Belum Berizin

2 Sep 2026 - 16:43 WIB

Sebanyak 516 Santri Diduga Keracunan MBG, SPPG Kalitengah Disuspend BGN: 31 Dapur di Sidoarjo Belum Berizin

Bupati Subandi Tekankan Efisiensi dan Kejar PAD, Kinerja OPD Sidoarjo Dievaluasi

1 Sep 2026 - 19:01 WIB

Bupati Subandi Tekankan Efisiensi dan Kejar PAD, Kinerja OPD Sidoarjo Dievaluasi

UMKM Jadi Bidikan, Sidoarjo-Banjarmasin Buka Peluang Kolaborasi Ekonomi

31 Agu 2026 - 19:08 WIB

UMKM Jadi Bidikan, Sidoarjo-Banjarmasin Buka Peluang Kolaborasi Ekonomi

Akses Dibuka, Pagar Delta Sari Dibongkar, KDMP Ngingas Didorong Jadi Pusat Ekonomi Desa

29 Agu 2026 - 21:24 WIB

Akses Dibuka, Pagar Delta Sari Dibongkar, KDMP Ngingas Didorong Jadi Pusat Ekonomi Desa

Wabub Mimik: Pentahelix Jadi Kekuatan Bangun SDM dan Karakter Generasi Muda Sidoarjo

29 Agu 2026 - 21:22 WIB

Wabub Mimik: Pentahelix Jadi Kekuatan Bangun SDM dan Karakter Generasi Muda Sidoarjo
Trending di DAERAH