Bank Banten Gagal Bayar, Pemprov Banten Lakukan Pemindahan RKUD Ke Bank BJB

Serang,transnews.co.id-Sehubungan dengan banyaknya tanggapan dari berbagai pihak dan menjadi pro kontra, terhadap kondisi Bank Banten saat ini yang gagal bayar, Pemprov Banten akan melakukan pemindahan RKUD ke BJB agar seluruh kepentingan Masyarakat terakomodir dan secepatnya tersalurkan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Rina Dewiyanti selaku Bendahara Umum Daerah provinsi Banten di Serang,Kamis (23/4/2020) mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Dalam rangka pengelolaan Keuangan Daerah PPKD selaku BUD membuka rekening Kas Umum Daerah pada Bank Umum yang sehat.

Rina mengungkapkan, perlu segera melakukan langkah penyelamatan atas dana pemprov yang tersimpan di RKUD, dan memastikan tidak ada SP2D yang sudah dikeluarkan tidak dapat dapat disalurkan.

“Jika ini terjadi maka Bank pemegang RKUD telah gagal bayar dan mengindikasikan bahwa rasio kecukupan dana nya tidak terjamin, ini yang harus dijaga oleh pemerintah daerah dalam hal ini oleh BUD,”jelasnya.

Dikatakan Rina, pemindahan RKUD semata mata dalam rangka menjaga kesinambungan proses pelaksaan APBD ke depan, termasuk target penanganan Covid-19 bisa dilakukan, pembayaran belanja belanja yang wajib, seperti gaji, listrik, jaminan kesehatan dan belanja operasional yang sdh kita rencanakan.

Menurutnya, BUD harus benar benar menjaga cash flow Itu sebabnya harus diambil jalan yang cepat dengan cara menn take over RKUD ke bank yang sehat dalam hal ini ke BJB.

“Hal ini untuk menjaga Seluruh kepentingan masyarakat terakomodir, secepatnya tersalurkan,”terangnya.

Dijelaskannya, pemindahan RKUD ke Bank BJB dengan alasan penentuan RKUD menganut single treasury account artinya RKUD harus pada satu (1) rekening,”pungkas Rina.*** Editor:Nas

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com