Karawang,transnews.co.id- Pembayaran retribusi uji KIR kendaraan bermotor di Kabupaten Karawang Jawa Barat kini dapat dilakukan melalui Bank BJB.
Hal itu terungkap saat Bank BJB dan Pemkab Karawang melakukan kesepakatan perjanjian MoU bersama di mana kedua belah pihak setuju untuk bekerja sama menyediakan fasilitas pembayaran uji KIR dari perbankan.

Penandatanganan tersebut diwakili Sekda Karawang H.Acep Jamhuri berlangsung di Lantai 3 Pemda Karawang, Jumat (26/9/2020).
Menurut Kepala Cabang Bank BJB Karawang Afandi, sistem pembayaran baru ini hadir sebagai hasil inovasi dan kolaborasi antara Bank BJB dengan Pemerintah Kabupaten Karawang,”ujar Afandi disela sela penandatanganan.
Arfandi mengatakan kehadiran layanan pembayaran Bank BJB ini dimaksudkan untuk mendorong upaya digitalisasi transaksi di segala lini yang digalakkan perusahaan, terutama dalam sektor yang bersentuhan dengan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat luas.
Menurutnya,dengan semangat inovasi tiada henti, bank bjb akan terus berkolaborasi bersama pemerintah daerah demi mendorong transformasi pelayanan publik yang salah satunya dilakukan melalui digitalisasi.
“Tujuannya, agar semua bentuk pelayanan publik menjadi semakin mudah, praktis, transparan, dan efisien,” kata Arfandi
Afandi menambahkan, dengan kesepakatan ini, ke depan masyarakat Karawang dapat melakukan pembayaran retribusi terlebih dahulu melalui seluruh jaringan e-channel bank bjb termasuk ATM.
“Setelah melakukan pembayaran masyarakat bisa datang ke kantor Dishub untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor dengan membawa struk bukti pembayaran,”terangnya.
Sementara itu Sekda Kab Karawang H. Acep menjelaskan dalam kondisi pandemi saat ini diperlukan perubahan yang signifikan untuk dapat mendongkrak perekonomian, seperti melakukan percepatan digitalisasi dalam setiap aktivitas.












