Depok – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri dilaporkan Barisan Aktivis Demokrasi (Barikade) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Deputi Pengawasan dan Pengendalian pada Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).
Laporan itu buntut dari dugaan pelanggaran Etika dan Disiplin Supian Suri yang saat ini sebagai ASN. Supian Suri atau SS diduga melakukan pelanggaran tentang netralitas dan kegiatan politik praktis yang dilakukan SS.
Ketua Barikade, Amri Joyonegoro menganggap SS telah melanggar sejumlah aturan berkenaan dengan statusnya sebagai ASN, khususnya terkait kegiatan politik jelang Pemilu 2024.

Amri Joyonegoro sendiri didampingi Tim Kuasa Hukumnya Musa Marasabessy, bertandang ke KASN dan Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (Wasdal BKN RI) pada Senin 20 Mei 2024.
Amri menjelaskan pihaknya telah melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan PNS aktif sekaligus Sekda Kota Depok Supian Suri sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Jo.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Jo. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan SKB netralitas ASN.
“Sebagai Hak warga negara kami mengadukan yang bersangkutan (Supian Suri) kepada KASN dan Deputi Wasdal BKN RI, sedikitnya ada 4 Pelanggaran yang kami adukan, 2 Pelanggaran berkaitan dengan Etika, yakni pemasangan Baliho dan Deklarasi tidak dalam Cuti, 2 Pelanggaran berkaitan dengan Disiplin, yakni Pendekatan kepada partai Politik dan indikasi kesiapan menjadi anggota atau pengurus partai, dengan ancaman sanksi disiplin berat yakni diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Amri.
Amri menyebut secara prinsip Barikade sangatlah menghormati dan menjunjung tinggi hak politik setiap orang, dengan catatan tidak menabrak koridor aturan yang berlaku, terlebih PNS memang jelas dilarang oleh UU ASN untuk berpolitik praktis.
“Yang bersangkutan aktif pendekatan ke parpol, kemudian dipublikasi di berbagai media, Gentleman jika Supian Suri berhenti dari PNS dan bukan sekedar cuti, karena jika dibiarkan riskan terjadi politisasi birokrasi,” ucap Amri
Amri juga mengomentari prihal proses Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) yang diajukan Supian Suri
“Cuti itu berproses, diajukan kepada BKN kemudian izinnya nanti diterbitkan Kemendagri, artinya jeda menunggu CLTN terbit, SS masih merupakan ASN dan Sekda aktif, belum lepas dari jabatannya, sedangkan pelanggaran sampai saat ini nyata adanya, oleh karenanya kami minta penindakan pelanggaran tetap dilakukan,” ucap Amri.
Melalui Pengaduan KASN, Barisan Aktivis Demokrasi (Barikade) juga menyampaikan pesan kepada jajaran birokrasi di kota Depok untuk menjaga Netralitas selama helatan Pilkada Depok 2024
“Kami berharap, ASN kota Depok seluruhnya Netral dan Profesional, tidak terjebak pada kegiatan politik praktis dikarenakan intervensi tertentu, baik yang sifatnya dukungan, pengerahan ataupun penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau kekuasaan,” ucap Amri
“Kami juga mendesak Wali kota Depok untuk tegas melakukan Pengawasan dan Pembinaan Netralitas ASN sesuai arahan SKB, tentunya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Supian Suri ini dalam kapasitasnya sebagai ASN ada konsekuensinya, kita tunggu perkembangan tindak lanjut dari KASN dan Wasdal BKN RI,” tutup Amri.













