Supian – Chandra Ditetapkan Pasangan Terpilih Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok

Reporter: DiM
Supian - Chandra Ditetapkan Pasangan Terpilih Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok. (Dok. Holil)
Supian - Chandra Ditetapkan Pasangan Terpilih Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok. (Dok. Holil)

DEPOK, transnews.co.id – DPRD Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengumuman pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota masa jabatan 2021-2026 dan hasil penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Kota Depok tahun 2024, Kamis (6/02/2025).

Berdasarkan catatan daftar hadir paripurna yang di pimpin oleh ketua Ade Supriyatna, S.T., M.A.P. dari 50 orang anggota DPRD yang telah menandatangani daftar hadir sebanyak 45 orang, 39 orang hadir tatap muka, 6 orang hadir secara virtual, dan ijin 5orang.

BACA JUGA :  Pendataan Vaksinasi Covid-19, Depok Akan Gunakan Data Disdukcapil

Berdasarkan pasal 146 ayat 2 peraturan dewan perwakilan rakyat daerah Kota Depok nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Kota Depok bahwa paripurna ini bersifat pengumuman.

Rapat paripurna hari ini diselenggarakan berdasarkan dari hasil rapat badan musyawarah pada hari Kamis, 6 Febuari 2025.

Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, S.T., M.A.P dalam sambutannya mengucapkan terima kasih serta penghargaan setinggi-tinggi nya kepada Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih,

BACA JUGA :  Hafid Nasir: Pemerintah Kota Depok On The Track Selesaikan Persoalan Macet

“Kami ucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya juga kami sampaikan kepada kandidat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok masa jabatan 2025-2030 beserta seluruh pendukungnya yang telah memberikan kontribusi yang sangat besar dalam mewujudkan suasana yang aman, tertib dan kondusif selama masa pemilihan” ucapnya.

Drs. H. Supian Suri, MM. sebagai calon Wali Kota dan Chandra Rahmansyah, S.Kom. Sebagai calon Wakil Wali Kota dengan perolehan suara terbanyak 451.785.000 suara atau 53.24% dari total suara SAH.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *